25.5 C
Manokwari
Senin, Agustus 11, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Kali Pertama, Kejari Manokwari Tempuh Restorasi Justice

    Published on

    Manokwari-Untuk kali pertama, Kejaksaan Negeri Manokwari, menempuh langkah restorasi justice pada penanganan perkara tindak pidana umum.

    Proses damai dan berlanjut pada pencabutan penuntutan itu dilakukan pada tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di ManokwariManokwari pada Juli 2020.

    Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Damly Rowelcis, SH menjelaskan sesuai Peraturan Jaksa Agung 15 tahun 2020, penghentian penuntutan memungkinkan untuk perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman lima tahun ke bawah.

    “Syaratnya, harus sudah ada perdamaian dan ganti kerugian dari tersangka kepada korban. Dalam perkara ini, restorasi justice akan lebih banyak manfaatnya dibanding diteruskan ke proses peradilan,” ucap Kejari pada penyerahan surat perintah pemberhentian penuntutan, termasuk ketetapan, serta surat perintah pengeluaran tahanan kepada tersangka di Manokwari, Jumat.

    Baca juga:  Pasca-Idul Fitri, Dinas PUPR Papua Barat Benahi Kawasan KM 11 Manokwari

    Perkara ini melibatkan suami sebagai tersangka dan istri sebagai korban. Dalam perbuatanya, tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik korban berupa kendaraan roda dua, handphone serta laptop.

    Baca juga:  Polda Papua Barat mendapat Penambahan 1.000 Personel Bintara Baru

    Damly menjelaskan, proses ini sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

    “Dalam proses ini, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dia pun sudah mengembalikan kerugian korban. Tentu yang terpenting, antara korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai,”katanya lagi.

    Kajari menambahkan, sesuai peraturan Kejagung itu restorasi justice hanya bisa diterapkan pada tindak pidana umum dengan ancaman pidana lima tahun ke bawah. Untuk tindak pidana khusus proses ini tidak bisa ditempuh.

    Baca juga:  Hadiri HUT Golkar, Paulus Waterpauw Diarak Keliling Kota Kaimana

    “Kasus korupsi dan narkoba tidak bisa,” ucap Damly seraya berharap tidak ada dendam baik dari korban maupun pelaku.

    “Apalagi korban inikan sedang dalam kondisi hamil lima bulan. Dengan harapan kedepan mereka bina lagi rumah tangga secara baik supaya kembali harmonis,” pesan Damly.

    Menurut dia, restorasi justice merupakan terobosan baru dalam proses hukum. Di Papua Barat, proses ini baru pertama kali terjadi. (LPB1/red)

    Latest articles

    Hadiri Penanaman Padi Serentak, Kapolres Mansel Siap Dukung Program Ketahanan Pangan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kepala Kepolisian Resor Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.M., M.H, menghadiri kegiatan Penanaman Padi Sawah secara serentak bertema Bersama Petani, Wujudkan Ketahanan...

    More like this

    Tak Khawatir Biaya, Warga Manokwari Sembuh dari Malaria Berkat Program JKN

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Wellem Rumwaropen (57), warga Manokwari, Papua Barat, tak perlu pusing memikirkan...

    HUT Ke-21 IFM, Pemprov Papua Barat Apresiasi Peran Perempuan Maybrat Tingkatkan Ekonomi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat mengapresiasi peran perempuan Maybrat dalam mengembangkan UMKM. Pujian...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...