MANOKWARI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 di Pemkab Manokwari terus bergulir. Penghentian perkara karena menunggu perbaikan administrasi dari pemerintah daerah.
“Nanti ini kan setelah anu kita masih lihat perbaikan, ini masih administrasi. Kita perbaikan tata kelola,” ujar Kepala Kejari Manokwari Teguh Suhendro saat menghadiri launching pembangunan Pasar Sanggeng tahap II, Senin (14/7/2025).

Teguh menjelaskan berkas perkara dugaan korupsi DAK 2023 telah dikembalikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Manokwari. Hal itu karena masih ada masalah pada pengelolaan akun anggaran yang perlu dibenahi.
“DAK itu dikembalikan ke Inspektorat. Itu temuan BPK dan Kementrian Dalam Negeri sama. Jadi, itu hanya satu akun, misalnya bagi hasil, tapi keluarnya untuk gaji pegawai nanti akun yang ini dibagi untuk fisik, saran kami dipecah dulu,” katanya.
Dia juga mengungkap bahwa Pemkab Manokwari disebut meminjam dana Rp40 miliar dari Bank Papua untuk menutupi utang proyek. Pinjaman itu dilakukan untuk menyelesaikan tanggungan pembayaran yang belum rampung.
“Setahu saya pemda utang Rp40 miliar di Bank Papua untuk bayar utang proyek,” sebutnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan temuan BPK Papua Barat soal DAK 2023 berkaitan dengan proyek-proyek yang belum dilunasi. Dia menyebut temuan itu kini ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi oleh pemerintah daerah.
“Makanya pemda utang Rp40 Miliar untuk menutupi ini, terus dari tata kelolanya harus dipecah akunnya itu,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Manokwari telah memanggil sejumlah pihak. Termasuk mantan Sekda Manokwari untuk diperiksa terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran DAK 2023. (LP2/red)
















