Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Teluk Bintuni Tunggu Hasil Labfor

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berupa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm yang diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM, pada 13 Juli 2022 lalu.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan hasil laboratorium forensik Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri kemungkinan akan keluar pekan depan.

“Setelah hasil dari laboratorium forensik sudah kami terima, kami akan segera melengkapi berkas tahap satu dan kami akan menyerahkan ke pihak kejaksaan,” kata Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, diberitakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini ini berawal pada 7 Juli 2022 saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin.

Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

Latest articles

GKI Nazareth Fanindi Pantai Evaluasi Program Kerja Triwulan II, Perkuat Kualitas...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Jemaat GKI Nazareth Fanindi Pantai menggelar Rapat Evaluasi Program Kerja Triwulan II Tahun 2026, Rabu (15/7/2026) yang dipimpin langsung oleh Ketua PHMJ GKI...

More like this

Pria Lansia di Fakfak Diparangi Kerabat gegara Cekcok Selang Air, Pelaku Ditangkap 

FAKFAK, LinkPapua.id – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Baco (70) diparangi kerabatnya berinisial...

Bertahun-tahun Murid Naik Perahu, Pemkab Bintuni Bangun 2 RKB SD di Wimbro

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, membangun 2 ruang...

SMP Satu Atap Moyeba Bintuni Hanya Punya 6 Murid Baru, Khawatir Ditutup

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – SMP Satu Atap (Satap) Moyeba di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...