MANOKWARI, Linkpapua.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya pada Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pemberian akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam FGD tersebut disampaikan bahwa pada 2026 pelaksanaan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Saat ini, jumlah OBH di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih terbatas, yakni dua OBH di Papua Barat dan empat OBH di Papua Barat Daya.
Selain jumlah yang masih sedikit, penyebaran OBH juga belum merata sehingga masih banyak masyarakat, terutamad di daerah terpencil, yang kesulitan mengakses layanan bantuan hukum.
FGD ini juga menjadi wadah untuk memaparkan realisasi pelaksanaan bantuan hukum sepanjang 2026, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat kampung dan kelurahan agar pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kepala pusat Pemberdayaan dan Bantuan BPHN Constantianus Kristono, mengatakan keterbatasan jumlah OBH menjadi tantangan utama dalam pemerataan layanan bantuan hukum di kedua provinsi.
“Jumlah OBH masih terbatas sehingga menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum. Karena itu, perlu diberikan pembekalan kepada masyarakat sebagai salah satu solusi, sekaligus mendorong pembentukan Posbankum untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Sahat Marlen Situngkir, menegaskan FGD ini penting sebagai sarana menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan bantuan hukum.
Menurutnya, hingga kini masih ditemukan sejumlah persoalan dalam implementasi layanan bantuan hukum yang perlu segera dibenahi. Selain itu, forum tersebut juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai kendala dan aspirasi yang dihadapi di lapangan.
“Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini akan kami kirimkan sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” kata Sahat.
Melalui FGD tersebut, diharapkan lahir berbagai rekomendasi strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, meningkatkan pemerataan keberadaan Organisasi Bantuan Hukum, serta memperkuat pembentukan Posbankum di tingkat kampung dan kelurahan sehingga masyarakat tidak mampu dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan merata.(LP3/Red)
