KPU RI Berhentikan Sementara Komisioner Papua Barat AM Buntut Kasus Zina

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPU RI memberhentikan sementara Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM alias Adi Murad terkait dugaan kasus perzinaan yang dilaporkan ke Polresta Manokwari. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 355 Tahun 2026.

Ketua KPU Papua Barat Francis Eduard Makabory mengatakan pemberhentian sementara itu merupakan bagian dari proses internal KPU RI. Dia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan etik yang berjalan.

“Langkah yang sudah diambil di antaranya melaksanakan wasnal (pengawasan internal) dari KPU RI Devisi Hukum, kemudian terbit Surat Nomor 355 tentang Pemberhentian Sementara,” kata Makabory dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Surat pemberhentian sementara itu diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dan diterima KPU Papua Barat sekitar 6 Oktober 2026. KPU Papua Barat kemudian menyerahkan salinan surat keputusan tersebut kepada AM.

“Suratnya tanggal 2 Oktober 2026 dan kami sudah serahkan ke yang bersangkutan. Karena diberhentikan sementara, maka penggunaan aset seperti kendaraan dinas kita tarik,” ujar Makabory.

Makabory menjelaskan pemberhentian sementara tidak serta-merta berarti pemberhentian tetap. Menurutnya, pemberhentian tetap harus melalui mekanisme yang melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nanti DKPP yang memutuskan sesuai kewenangannya dalam Pasal 155-Pasal 159 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang penyelengara Pemilu. Akan digelar sidang oleh DKPP,” tuturnya.

KPU Papua Barat juga telah menerima surat panggilan sidang dari DKPP. Makabory mengatakan pihaknya turut dipanggil dalam pemeriksaan etik tersebut.

“Kita sudah dapat surat dari DKPP untuk sidang DKPP, karna kita juga di panggil,” lanjutnya.

Selain proses etik, dugaan perzinaan yang melibatkan AM dan perempuan berinisial TJ juga ditangani Polresta Manokwari. Keduanya diduga digerebek suami TJ di sebuah hotel di Manokwari.

Suami TJ berinisial R melaporkan AM ke Polresta Manokwari pada 8 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat. (*/red)

Latest articles

‎Hari Pertama TMMD Ke-130, Dandim Mansel Tinjau Lokasi Pekerjaan di Yamboi...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Komandan Kodim (Dandim) 1808/Manokwari Selatan Letkol Czi Sunandar Parius Sudarmono meninjau lokasi pekerjaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 di...

More like this

BMKG Target OMC Padamkan Titik Api Karhutla Bombarai, Tak Jamin Hujan Berlanjut

MANOKWARI, LinkPapua.id – BMKG menargetkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) membantu memadamkan titik api kebakaran...

Asap Karhutla Meluas, Orgenes Wonggor Soroti Kesiapan Anggaran Bencana Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menyoroti kesiapan anggaran untuk menangani...

‎Warga Kaimana Jalani Operasi Usus Buntu dengan JKN, Tak Khawatir Biaya Pengobatan

KAIMANA, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Lamrumenta...