MANOKWARI, LinkPapua.id – KPU RI mendorong penguatan standar pelayanan kepemiluan yang inklusif di Papua Barat. Pelayanan KPU diminta mampu menjangkau penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta warga yang menghadapi hambatan akses geografis.
“Prinsipnya adalah berkelanjutan dan partisipatif. Semua pihak harus dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap pelayanan publik KPU,” ujar Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik saat forum konsultasi publik dalam rangka pemaparan rancangan standar pelayanan KPU di Aula Papua Barat, Sabtu (26/9/2026).
Idham mengatakan standar pelayanan KPU memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta PP Nomor 96 Tahun 2012. Regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik KPU kepada masyarakat.
Menurutnya, pemenuhan regulasi saja tidak cukup untuk memastikan pelayanan kepemiluan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Standar pelayanan harus dievaluasi secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan media massa.
Forum konsultasi publik itu digelar serentak sebagai bagian dari upaya memperkuat KPU sebagai lembaga pelayanan. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas konsolidasi demokrasi melalui masukan publik.
Di Papua Barat, Idham mengatakan karakteristik wilayah dan masyarakat membuat pelayanan kepemiluan memiliki tantangan tersendiri. Kondisi tersebut mencakup akses geografis serta kebutuhan kelompok masyarakat yang berpotensi menghadapi hambatan pelayanan.
Idham meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota memastikan kantor pelayanan dapat diakses penyandang disabilitas. Petugas juga harus memiliki kemampuan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
“Pelayanan harus aksesibel bagi semua warga negara, termasuk disabilitas,” katanya.
Menurut Idham, hak politik penyandang disabilitas telah diakui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, kesetaraan pelayanan harus diterapkan dalam praktik, bukan hanya tercantum dalam regulasi.
Selain itu, Idham menegaskan masyarakat adat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kepemiluan. KPU diminta memperbanyak komunikasi dan kegiatan bersama masyarakat adat agar pelayanan tidak hanya menjangkau warga yang mudah mengakses pusat pemerintahan.
“Pelayanan kepada masyarakat adat harus setara. KPU perlu mengintensifkan kegiatan bersama masyarakat adat untuk memastikan pelayanan publik menyasar semua tingkatan masyarakat,” ucapnya.
Idham juga meminta media massa dilibatkan dalam pengawasan pelayanan publik KPU. Menurut dia, kritik dan masukan masyarakat melalui pemberitaan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu.
KPU juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada partai politik, termasuk menyediakan informasi dan data kepemiluan. Pelayanan tersebut harus berjalan berkelanjutan dan tidak hanya diberikan saat tahapan pemilu berlangsung.
Forum konsultasi publik itu digunakan untuk menguji rancangan standar pelayanan KPU dengan kebutuhan masyarakat. Idham mengatakan kelengkapan meja layanan, dokumen, dan prosedur belum cukup untuk menyebut pelayanan telah inklusif.
Pelayanan yang inklusif, menurut Idham, harus memberikan kesempatan setara kepada warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya. Kesetaraan tersebut mencakup kesempatan memperoleh informasi dan menggunakan hak politik. (LP14/red)
