KPU Tegaskan Soal Pilkada Teluk Bintuni: Sudah Final, Petrus-Matret Pemenang

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu mengimbau masyarakat tidak terhasut dengan informasi menyesatkan, terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2020. Herry juga mengingatkan para tokoh masyarakat dan politisi agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.

“Jangan bodohi masyarakat. Kalau terjadi konflik, siapa yang bertanggung jawab,” ketus Arius saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Penegasan ini disampaikan Arius saat diminta tanggapannya terkait informasi yang beredar di media sosial di Bintuni, yang menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan hasil sengketa Pemilukada Teluk Bintuni. Kabar yang beredar itu menyebut pasangan nomor urut 1, Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO) sebagai pemenang Pilkada.

Dijelaskan Arius, MA tidak memiliki kewenangan mengintervensi hasil pemungutan suara Pemilukada. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tunggal yang berhak menangani sengketa perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

Dalam menangani sengketa PHPU Teluk Bintuni, MK telah menetapkan hasilnya, yakni menolak gugatan yang diajukan AYO pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu di Bintuni, untuk segera menetapkan hasil penghitungan suara yang menyatakan kandidat pasangan nomor urut 2, Petrus Kasihiw – Matret Kokop sebagai pemenangnya.

Hasil dari pleno penetapan oleh KPUD, kata Arius, sudah dilaporkan ke DPRD Bintuni, DPRD Papua Barat serta Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Saya sendiri yang mengantar dokumen itu. Selanjutnya untuk pelantikan, kami serahkan kepada pemerintah daerah. Pada prinsipnya, kami KPU sampai hari ini tidak ada informasi lain selain hasil putusan di MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Arius.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada lembaga lain yang menangani sengketa pilkada selain MK. Dan keputusan MK adalah putusan tingkat pertama dan akhir.

“Apa yang sudah diputuskan di MK, tidak ada lagi proses hukum selanjutnya. MK dan MA ini beda ranahnya,” lanjut Arius. (LP5/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...

Sertijab Kapolsek Bintuni, Iptu Fauzan Maulana Resmi Gantikan AKP Yan Apriyana

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar serah terima jabatan (sertijab)...

Pemkab Teluk Bintuni dan BBPJN Teken Sinergi Penanganan Jalan Nasional, Hadirkan Konektivitas-Gerakkan Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional...