MANOKWARI, LinkPapua.id – Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway meminta polisi mengusut dugaan penelantaran dalam kasus meninggalnya Yanto Idorway di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat. Permintaan itu disampaikan setelah kuasa hukum menemukan sejumlah keterangan saksi yang dinilai belum konsisten dalam pra-rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pasal 432 harus dilihat secara objektif. Apakah pada saat YI berada dalam keadaan bahaya maut, kedua saksi mengetahui kondisi tersebut, memiliki kesempatan untuk memberikan pertolongan, dan pertolongan itu dapat dilakukan tanpa membahayakan diri mereka atau orang lain. Semua itu harus diuji penyidik,” ujar Yohanes Akwan, kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway, Rabu (12/8/2026).
Pra-rekonstruksi menghadirkan dua saksi kunci berinisial DT dan PP untuk memperagakan rangkaian kejadian di kawasan Air Terjun Memti, Pegaf. Dalam salah satu adegan, penjaga pintu masuk air terjun menerangkan kedua saksi datang dan melaporkan YI hilang ketika hari sudah agak malam.
Namun, pada adegan ke-7, kedua saksi disebut mendatangi salah satu rumah warga sekitar pukul 20.00 WIT. Perbedaan keterangan waktu tersebut menjadi salah satu bagian yang diminta kuasa hukum untuk dikonfrontasikan dengan fakta di lapangan.
“Perbedaan waktu ini perlu dijelaskan secara terang oleh penyidik. Karena dalam sebuah rekonstruksi, kesesuaian antara keterangan saksi, waktu, pergerakan, dan kondisi faktual di TKP merupakan bagian penting untuk menguji kebenaran suatu peristiwa,” kata Yohanes.
Selain waktu pelaporan, Yohanes menyoroti keterangan mengenai posisi YI sebelum dinyatakan jatuh dan hanyut. Kedua saksi menerangkan YI tergelincir dan hanyut, tetapi kuasa hukum mempertanyakan titik pasti korban jatuh.
“Kalau saksi mengatakan tidak melihat titik jatuhnya YI, padahal posisi saksi dengan lokasi spesifik tersebut disebut hanya sekitar empat meter, maka keterangan itu harus diuji secara ilmiah melalui rekonstruksi jarak, posisi tubuh, medan, dan kondisi arus air,” terangnya.
Yohanes juga meminta penyidik menguji pergerakan YI dari lokasi yang disebut sebagai titik jatuh hingga tempat korban ditemukan. Menurut dia, kekuatan arus pada saat kejadian perlu dianalisis untuk mengetahui apakah kondisi tersebut memungkinkan korban berpindah ke lokasi penemuan.
“Jangan berhenti pada kesimpulan bahwa korban tergelincir lalu hanyut. Harus dijelaskan seluruh rangkaian pergerakannya. Dari titik awal, bagaimana korban masuk ke air, ke mana arah pergerakannya, bagaimana kondisi arus, hingga akhirnya korban ditemukan di celah batu pada lokasi berikutnya,” tuturnya.
Kuasa hukum juga menyoroti mata rantai keterangan antara TKP spesifik tempat YI disebut jatuh dan lokasi penemuan korban. Yohanes menyebut terdapat perbedaan ketinggian sekitar delapan meter antara kedua lokasi yang perlu diuji melalui rekonstruksi dan pemeriksaan forensik.
“Di sini ada bagian yang putus. Bagaimana dari titik YI disebut jatuh kemudian korban bisa berada di lokasi penemuan? Apakah secara geografis, topografis, dan berdasarkan kekuatan arus air hal itu memungkinkan? Ini harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” tegas Yohanes.
Keluarga melalui kuasa hukum meminta penyidik melakukan pendalaman dan konfrontasi keterangan para saksi. Mereka juga meminta pemeriksaan bukti digital, analisis aliran air, serta rekonstruksi ilmiah terhadap seluruh pergerakan YI.
Terkait dugaan pembiaran atau penelantaran, Yohanes meminta penyidik mempertimbangkan Pasal 432 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut, kata dia, tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur berdasarkan fakta penyidikan.
Atas sejumlah keterangan yang belum konsisten, Yohanes meminta penyidik menentukan status hukum kedua saksi setelah alat bukti yang cukup diperoleh. Dia menyebut penetapan tersangka dapat dilakukan apabila hasil penyidikan menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana.
“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Tetapi, apabila hasil rekonstruksi, keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi, dan bukti forensik menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik harus bertindak tegas sesuai hukum,” papar Yohanes.
Keluarga Idoorway menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik, tetapi meminta seluruh kejanggalan dalam kasus tersebut tidak diabaikan. Mereka meminta setiap mata rantai peristiwa sejak sebelum YI berangkat, saat berada di TKP, hingga korban ditemukan dapat dibuktikan secara terang dan ilmiah.
Sebelumnya, Polda Papua Barat telah merampungkan autopsi jenazah Yanto Idorway di Manokwari pada 30 Juli 2026. Sampel jaringan tubuh korban dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Autopsi dilakukan setelah jenazah Yanto ditemukan meninggal dunia di kawasan Air Terjun Memti, Pegaf. Pemeriksaan forensik berlangsung sekitar 4 jam.
Dokter forensik dr Jimmi VJ Sembay mengatakan pemeriksaan belum selesai karena masih menunggu hasil analisis laboratorium. Dia menyebut ada dugaan luka yang masih harus dipastikan terjadi sebelum atau sesudah korban meninggal dunia.
“Kondisi jenazah memang sudah meninggal beberapa hari di dalam air. Dalam pemeriksaan dilakukan bagian luar dan bagian dalam, namun ada pemeriksaan lanjutan laboratorium. Ada beberapa bagian yang nanti juga dijadikan bahan analisa, tetapi kita menunggu juga hasil dari laboratorium untuk bahan kesimpulan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo sebelumnya memastikan kepolisian akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik. Informasi tersebut juga akan disampaikan kepada keluarga korban setelah hasil laboratorium diterima.
“Mohon bersabar. Hasil tetap kami akan menyampaikan kepada publik dan keluarga,” katanya. (*/red)
