28.5 C
Manokwari
Sabtu, April 11, 2026
28.5 C
Manokwari
More

    Lagi, Ketua PWI Tegaskan Wartawan Jaga Independensi Dalam Pilkada

    Published on

    Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020. Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

    Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tanda tangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

    Baca juga:  Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

    Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

    “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, (12/11/2020).

    Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

    Baca juga:  BP Berau Raih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian ESDM

    “Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.

    Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

    Baca juga:  Komisi II DPR RI Prihatin Kondisi Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Janji Kawal di Parlemen

    “Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

    Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

    “Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.

    (Humas PWI Pusat)

    Latest articles

    Halal Bihalal PHBI Manokwari, Perkuat Persatuan dan Sinergi Hadapi Bencana

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manokwari menggelar kegiatan halal bihalal bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari serta unsur TNI-Polri sebagai momentum mempererat silaturahmi dan...

    More like this

    Konsultasi ke WHO, BPOM Setujui Vaksinasi Campak untuk Dewasa

    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengizinkan penggunaan vaksin...

    BGN Klarifikasi Motor Listrik MBG: Realisasi 21.801 Unit, Bukan 70 Ribu

    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi kabar pengadaan motor listrik untuk program...

    Hoaks Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Aturan Sebenarnya

    JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan memastikan kabar mengenai bayi warga negara Indonesia (WNI) yang...