Lagi, Ketua PWI Tegaskan Wartawan Jaga Independensi Dalam Pilkada

Published on

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020. Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tanda tangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, (12/11/2020).

Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.

Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.

(Humas PWI Pusat)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Sidang PHPU di MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Disdik

JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas...

Denny Indrayana cs Gugat Gibran di MK, Minta Presiden Ajukan 2 Wapres Baru

JAKARTA, LinkPapua.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...