Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan anggota BKMT atas nama Rukia Farawoman, Ramni Nento dan Hayati, sebagai buntut atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa BKMT Papua Barat, tahun lalu.

Ketua Pengurus Wilayah BKMT Papua Barat,  Novia Utami, Senin (22/6/2026)melalui ketua tim kuasa hukumnya, Patrix Barumbun Tandirerung,S.H kepada wartawan mengungkap, pihaknya telah menerima salinan penghentian penyelidikan dari para terlapor. 

Penghentian penyelidikan, terang Patrix secara hukum sangat jelas menunjukkan bahwa tidak ada tindak pidana dalam hal yang dipersoalkan pelapor. Karena tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan  adanya tindak pidana. 

“Kami mengapresiasi rekan-rekan penyelidik. Ini murni sengketa internal organisasi yang prosedur penyelesaiannya sudah diatur secara tegas melalui anggaran dasar BKMT maupun Undang-Undang Ormas. Untuk memahami itu, pelapor termasuk penasihat hukumnya hanya perlu belajar berorganisasi dan membaca lebih banyak,” katanya.

Terkait penghentian itu, pengurus BKMT dan tim hukum BKMT sudah mendiskusikan langkah – langkah hukum yang mungkin ditempuh termasuk melaporkan balik Pelapor ke Polda Papua Barat dalam dugaan tindak pidana laporan palsu. Termasuk pula, melaporkan sejumlah individu yang selama ini telah menyebarkan informasi yang tidak faktual dan mengada-ada ke publik sehingga mencemarkan marwah BKMT maupun Ketua BKMT Papua Barat saat ini. 

Ketua BKMT Papua Barat Novia Utami

Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) adalah Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum Perkumpulan yang sah, valid, dan memiliki personalitas hukum serta  diakui oleh Negara.  Pengurus Pusat BKMT yang dipimpin Hj. Syifa Fauzia selaku Ketua Umum dan Hj. Andalusia Eka Setiawati sebagai Sekretaris Umum merupakan lembaga eksekutif tertinggi organisasi yang didirikan sejak tahun 1981 ini.

Menurut Patrix, seluruh tindakan hukum yang diambil oleh PP BKMT dalam menyelesaikan masalah organisasi di Provinsi Papua Barat ternmasuk Instruksi pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa di Papua Barat merupakan kelanjutan kausalitas hukum yang sah dari kedudukan legal PP BKMT periode 2021-2026. 

Secara Yuridis-Normatif, hukum negara memberikan mandat penuh kepada organisasi kenamasyarakatan  untuk menyelesaikan sengketa internalnya secara mandiri  di mana Pasal 57 ayat (1) juncto Pasal 58 UU Ormas menegaskan, “Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART.”

 “Tindakan hukum PP BKMT murni ditujukan untuk kepentingan institusi organisasi, bukan untuk keuntungan personal pengurus PP BKMT. Hal ini dibuktikan secara sah di mana PP BKMT tetap memperbolehkan Penggugat untuk mencalonkan diri kembali dalam forum Muswilub tersebut,” jelas Patrix yang juga adalah Kuasa Hukum Ketua PP BKMT,  

Masalah ini bermula dari adanya kesiruhan internal organisasi BKMT Papua barat. Sehingga pada 10 Juni 2025 PP BKMT mengambil tindakan formal yang tegas dan terukur dengan menerbitkan 2 (dua) Surat No. 009/PP.BKMT/VI/2025 dan Surat No. 010/PP.BKMT/VI/2025 perihal yang substansinya adalah teguran keras kepada Ketua Pengurus Wilayah BKMT Papua Barat, ketika itu, Fitri Arniati Payapo

Melalui surat teguran keras tertulis, PP BKMT secara definitif memberikan kesempatan yang sangat terukur selama 4 (empat) bulan sejak 10 Juni 2025 bagi Ketua PW BKMT untuk melakukan konsolidasi; namun tidak dilaksanakan hingga lewatnya tenggat waktu itu. 

Secara otomatis pengurus pusat mengaktifkan klausul pada Poin 5 Surat PP BKMT No. 009/PP.BKMT/VI/2025 untuk mengambil langkah penyelamatan organisasi diikuti terbitnya Surat Instruksi Nomor: 018/PP.BKMT/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Instruksi Musyawarah Wilayah Luar Biasa. 

Menurut Patrix, dari kerangka rasio dan moralitas organisasi yang sehat, seluruh rangkaian tindakan PP BKMT dalam menerbitkan Surat Instruksi Muswilub membuktikan adanya iktikad baik  dan kebijaksanaan kepemimpinan. Keputusan PP BKMT merayap secara berjenjang karena dimulai dari proses  mediasi di Jakarta disela pelaksanaan Rakernas yang dihadiri seluruh pihak. 

Kenyataannya, PP BKMT tidak bertindak otoriter dengan cara memecat Penggugat saat konflik mencuat, bahkan sempat melindungi posisi legal Penggugat pada Poin 1 Surat No. 009/PP.BKMT/VI/2025 dengan menyatakan SK miliknya tidak bisa ditarik begitu saja. “Apakah itu sewenang-wenang?” ucapnya. 

Sebaliknya, tindakan saudari Fitri Arniati, yang tetap bertahan pada jabatan, menolak pelaksanaan Muswilub, dan mengabaikan peringatan pengurus pusat, merupakan bentuk kelalaian manajerial, ketidakcakapan memimpin, serta iktikad buruk berupa pembangkangan terstruktur terhadap instansi tertinggi organisasi. Ini merugikan BKMTyang seharusnya sudah fokus pada agenda-agenda organisasi dan keumatan,” 

Hakikatnya, tegas Patrix, dalil keberatan apa pun dari Penggugat yang menyatakan forum Muswilub tidak sah hanya karena ketiadaan frasa literal dalam AD/ART, adalah dalil yang tidak berdasar hukum dan mengada-ada. 

Saat ini terdapat gugatan Perdata di Pengadilan negeri Manokwari yang diajukan oleh Fitri Arniati yang menempatkan Ketua Umum PP BKMT, Ketua BKMT Papua Barat, panitia pelaksana Muswillub sebagai tergugat, dan Badan Kesbangpol Papua Barat sebagai turut tergugat. 

Patrix mengatakan, hal itu adalah hak Penggugat namun sebaiknya, jika masih berpikir tentang marwah organisasi, sebaiknya penggugat mencabut gugatannya dan menyelesaikan soal dengan prinsip-prinsip Ukhuwah Islamiyah, kekeluargaan dan tabayyun. 

“Itu lebih sejuk dan konstruktif. Kalau tetap ngotot ya pihak tergugat juga berhak mengajukan gugatan balik atau langkah hukum lain dan semua opsi itu sudah kami siapkan jika dianggap perlu,” tegasnya.(LP3/Red)

Latest articles

Penampilan Kontingen NTT di Kategori PSRP Tuai Haru, Optimistis Raih Hasil...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Penampilan kontingen Nusa Tenggara Timur (NTT) pada kategori paduan suara remaja pemuda (PSRP) pada Pesparawi Nasional XIV 2026, Manokwari, Papua Barat,...

More like this

Kapolresta Manokwari Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Kapolsek

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)...

BKKBN Papua Barat Gandeng Sekolah Sukseskan Gerakan Ayah Mengambil Rapor

MANOKWARI, Linkpapua.id– Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor di Sekolah (GEMAR) yang digagas Kementerian Kependudukan...

Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Manokwari Berbagi Sembako dengan Yayasan Ikhsan Al Mauun

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jajaran Polresta Manokwari bersama Bhayangkari Cabang Kota Manokwari melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa...