Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap tiga pengurus dan anggota Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat. Laporan pidana yang dihentikan polisi itu sebelumnya diajukan pelapor sebagai buntut atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) BKMT pada 2025 lalu.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan penyelidik. Ini murni sengketa internal organisasi yang prosedur penyelesaiannya sudah diatur secara tegas melalui anggaran dasar BKMT maupun Undang-Undang Ormas. Untuk memahami itu, pelapor, termasuk penasihat hukumnya, hanya perlu belajar berorganisasi dan membaca lebih banyak,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum BKMT Papua Barat, Patrix Barumbun Tandirerung, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Patrix menjelaskan pihaknya telah menerima salinan resmi surat penghentian penyelidikan atas nama terlapor Rukia Farawoman, Ramni Nento, dan Hayati. Penghentian ini secara hukum menunjukkan tidak adanya tindak pidana dalam hal yang dipersoalkan pelapor.

Terkait penghentian tersebut, pengurus bersama tim hukum BKMT sudah mendiskusikan langkah-langkah hukum lanjutan yang mungkin akan ditempuh dalam waktu dekat. Mereka mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor ke Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana laporan palsu.

Selain itu, tim hukum juga berencana melaporkan sejumlah individu yang selama ini telah menyebarkan informasi tidak faktual dan mengada-ada ke ranah publik. Tindakan penyebaran informasi tersebut dinilai telah mencemarkan marwah organisasi serta nama baik Ketua PW BKMT Papua Barat saat ini, Novia Utami.

BKMT sendiri merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan yang sah, valid, memiliki personalitas hukum, serta diakui negara. Pengurus Pusat (PP) BKMT yang dipimpin Syifa Fauzia selaku Ketua Umum dan Andalusia Eka Setiawati sebagai Sekretaris Umum merupakan lembaga eksekutif tertinggi organisasi yang didirikan sejak tahun 1981 ini.

Menurut Patrix, seluruh tindakan hukum yang diambil oleh PP BKMT dalam menyelesaikan masalah organisasi di Papua Barat merupakan kelanjutan kausalitas hukum yang sah. Hal itu termasuk instruksi pelaksanaan Muswilub yang didasari kedudukan legal PP BKMT periode 2021-2026.

Secara yuridis-normatif, hukum negara memberikan mandat penuh kepada organisasi kemasyarakatan untuk menyelesaikan sengketa internalnya secara mandiri. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (1) juncto Pasal 58 UU Ormas bahwa dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART.

Tindakan hukum PP BKMT tersebut murni ditujukan untuk kepentingan institusi organisasi, bukan untuk keuntungan personal pengurus pusat. Hal ini dibuktikan secara sah di mana PP BKMT tetap memperbolehkan pihak penggugat untuk mencalonkan diri kembali dalam forum Muswilub tersebut.

Sebagai informasi, masalah ini awalnya bermula dari adanya kisruh internal organisasi BKMT Papua Barat yang membuat pengurus pusat mengambil tindakan formal secara tegas dan terukur. PP BKMT kemudian menerbitkan Surat Nomor 009/PP.BKMT/VI/2025 dan Surat Nomor 010/PP.BKMT/VI/2025 pada 10 Juni 2025 perihal teguran keras kepada Ketua PW BKMT Papua Barat saat itu, Fitri Arniati Payapo.

Melalui surat teguran keras tertulis tersebut, PP BKMT secara definitif memberikan kesempatan yang sangat terukur selama empat bulan sejak 10 Juni 2025 bagi Fitri Arniati untuk melakukan konsolidasi. Namun, agenda konsolidasi organisasi tersebut tidak kunjung dilaksanakan hingga lewatnya tenggat waktu yang telah ditentukan.

Kondisi tersebut secara otomatis mengaktifkan klausul pada Poin 5 Surat PP BKMT Nomor 009/PP.BKMT/VI/2025 untuk mengambil langkah penyelamatan organisasi. Langkah ini diikuti dengan terbitnya Surat Instruksi Nomor 018/PP.BKMT/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Instruksi Muswilub.

Seluruh rangkaian tindakan PP BKMT dalam menerbitkan Surat Instruksi Muswilub membuktikan adanya iktikad baik serta kebijaksanaan kepemimpinan dari kerangka rasio dan moralitas organisasi yang sehat. Keputusan pengurus pusat merayap secara berjenjang karena dimulai dari proses mediasi di Jakarta di sela pelaksanaan Rakernas yang dihadiri seluruh pihak.

Kenyataannya, PP BKMT tidak bertindak otoriter dengan cara memecat langsung Fitri Arniati saat konflik internal organisasi tersebut mulai mencuat ke permukaan. Pengurus pusat bahkan sempat melindungi posisi legal yang bersangkutan pada Poin 1 Surat Nomor 009/PP.BKMT/VI/2025 dengan menyatakan SK miliknya tidak bisa ditarik begitu saja.

Sebaliknya, tindakan Fitri Arniati yang tetap bertahan pada jabatan, menolak pelaksanaan Muswilub, dan mengabaikan peringatan pengurus pusat merupakan bentuk kelalaian manajerial. Hal itu dinilai sebagai ketidakcakapan memimpin serta iktikad buruk berupa pembangkangan terstruktur terhadap instansi tertinggi organisasi yang merugikan BKMT.

Dalil keberatan apa pun dari Fitri Arniati yang menyatakan forum Muswilub tidak sah hanya karena ketiadaan frasa literal dalam AD/ART adalah dalil yang tidak berdasar hukum. Saat ini, terdapat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manokwari yang diajukan oleh Fitri Arniati terkait polemik kepengurusan tersebut.

Gugatan perdata tersebut menempatkan Ketua Umum PP BKMT, Ketua BKMT Papua Barat, serta panitia pelaksana Muswilub sebagai pihak tergugat. Selain itu, Badan Kesbangpol Papua Barat juga ditempatkan sebagai pihak turut tergugat dalam berkas perkara.

Patrix menyatakan pengajuan gugatan tersebut merupakan hak Fitri Arniati selaku penggugat di pengadilan. Namun, dia menyarankan agar penggugat mencabut gugatannya demi menjaga marwah organisasi dan menyelesaikan persoalan dengan prinsip ukhuwah islamiyah, kekeluargaan, serta tabayun.

“Itu lebih sejuk dan konstruktif. Kalau tetap ngotot ya pihak tergugat juga berhak mengajukan gugatan balik atau langkah hukum lain dan semua opsi itu sudah kami siapkan jika dianggap perlu,” terang Patrix. (*/red)

Latest articles

Penampilan Kontingen NTT di Kategori PSRP Tuai Haru, Optimistis Raih Hasil...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Penampilan kontingen Nusa Tenggara Timur (NTT) pada kategori paduan suara remaja pemuda (PSRP) pada Pesparawi Nasional XIV 2026, Manokwari, Papua Barat,...

More like this

Penampilan Kontingen NTT di Kategori PSRP Tuai Haru, Optimistis Raih Hasil Terbaik

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penampilan kontingen Nusa Tenggara Timur (NTT) pada kategori paduan suara remaja...

Stan Flobamora NTT Hadirkan Tenun dan Suvenir Khas di Pameran Pesparawi XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Stan Flobamora Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut meramaikan pameran Pesparawi Nasional...

Dominggus Buka Pameran Harmoni Pesparawi Nasional di Unipa, 66 Peserta UMKM-Komunitas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka Pameran Harmoni rangkaian Pesta Paduan...