Istilah LGBT Dinilai Eufemisme, MUI Usulkan Akronim LGSP

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP. Akronim itu merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang dinilai lebih mencerminkan substansi menurut MUI.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dikutip laman MUI, Minggu (2/8/2026).

Niam menilai istilah LGBT selama ini merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan makna. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut mengaburkan penyimpangan moral yang terjadi di tengah masyarakat.

MUI mengusulkan penggunaan istilah LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. MUI menyebut perubahan istilah tersebut bertujuan agar masyarakat memahami tindakan yang dimaksud sebagai perbuatan terlarang dan tindakan kriminal menurut pandangan lembaga itu.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan pengaburan istilah berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat. Dia menilai penyimpangan moral dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa apabila eufemisme terus digunakan.

Niam mengatakan fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan hukum normatif. Dia menyebut fatwa juga menjadi instrumen rekayasa sosial (social engineering) dan pembentukan kesadaran publik (public awareness).

Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Draf regulasi tersebut rencananya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

Niam mengatakan penyusunan RUU itu merupakan bagian dari pilar himayatul ummah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah). Dia mencontohkan fatwa pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi Undang-Undang Pornografi.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya. (*/red)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Sidang PHPU di MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Disdik

JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas...

Denny Indrayana cs Gugat Gibran di MK, Minta Presiden Ajukan 2 Wapres Baru

JAKARTA, LinkPapua.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...