Mobil Angkutan Perdesaan Ditarik Diler, Dishub Teluk Bintuni: Itu Urusan Pihak Ketiga

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Teluk Bintuni meluruskan duduk persoalan perihal mobil angkutan perdesaan yang ditarik diler karena belum lunas. Dishub menegaskan hal ini adalah urusan pihak ketiga dengan diler.

Kepala Bidang Darat Dishub Teluk Bintuni, Andreas Asmorom, dalam jumpa pers di Aula Kantor Dishub Teluk Bintuni, Jumat (26/8/2022), mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 100 persen pencairan anggaran kepada pihaknya ketiga, yakni CV BO.

“Kami dari dinas itu secara administrasi itu sudah selesai dan pencairan sudah 100 persen,” kata Andreas yang didampingi Kepala Sub Bidang Pengendalian Transportasi Dishub Teluk Bintuni, Valeri Sabami.

Sebagai informasi, sebelumnya dilakukan pengadaan dua unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Triton yang diperuntukkan untuk angkutan perdesaan milik. Pagu untuk pengadaan dua mobil itu mencapai Rp1,32 miliar. Dikurangi potongan pajak Rp144 juta sehingga jumlah total yang telah dibayarkan dari Dishub ke pihak ketiga Rp1,18 miliar.

Antara Dishub dengan pihak ketiga telah melakukan serah terima unit dengan surat berita acara Nomor: 003/BAST-BO/IV/2022 pada 9 April 2022 lalu. Belakangan, satu di antaranya dua unit mobil disebut belum lunas yang kemudian ditarik oleh diler.

“Nah, terkait letak persoalan, kemungkinan dari pihak ketiga dengan pihak diler. Karena barang atau unit, kan, sudah ada. Kok, tiba-tiba ada kabar satu unit sudah lunas dan satunya lagi belum,” ucap Andreas.

Dishub, kata dia, tidak tahu-menahu pembicaraan antara pihak ketiga dengan diler. “Mengapa barang itu ditarik, itu urusan pihak ketiga dengan diler. Kami pemerintah merasa dirugikan dan kami akan desak terus untuk pihak ketiga selesaikan,” tegasnya.

Andreas menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ketiga dan berjanji akan menyelesaikannya dalam bulan ini. “Sesuai surat pernyataan yang telah dibuat,” tuturnya. (LP2/Red)

Latest articles

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua murid pada Penerimaan Peserta...

More like this

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi...

JKN Bantu Pasien di Manokwari Jalani Perawatan Retensi Urine Tanpa Beban Biaya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membiayai seluruh perawatan medis seorang warga...

Pesan Wapres Gibran ke Kapolres Marzel Doni: Pak, Titip Masyarakat Mansel, ya!

MANSEL, LinkPapua.id - Wakil Presiden (Wapresi) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pesan khusus kepada Kapolres...