25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Ombudsman Soroti Sekolah di Manokwari yang Bandel Tahan Ijazah Siswa

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ombudsman Papua Barat menyoroti sekolah-sekolah di Kabupaten Manokwari yang masih bandel menahan ijazah siswa. Padahal Bupati Manokwari, Hermus Indou, telah mengeluarkan surat edaran larangan penahanan ijazah tersebut.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyebut pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait hal itu. Dia menegaskan, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan aturan yang diterbitkan pemerintah daerah.

    “Ada sekolah yang telah mengikuti aturan, namun masih ada beberapa sekolah yang tidak mentaati surat edaran bupati tersebut. Dengan begitu, sama saja tidak menghormati wibawa negara,” ujar Amus saat ditemui di Swiss-Belhotel, Jumat (25/7/2025).

    Amus mengatakan surat edaran, keputusan, hingga perda yang dikeluarkan kepala daerah adalah aturan resmi yang wajib dipatuhi. Dia menilai pembangkangan terhadap kebijakan itu tidak bisa dibenarkan.

    “Tidak boleh kita berdalih dengan anggapan pribadi. Jadi kami imbau bagi sekolah di Manokwari yang hingga kini masih menahan ijazah yang merupakan hak orang untuk segera diserahkan,” tegasnya.

    Dia mengingatkan risiko jika terjadi musibah seperti kebakaran atau kehilangan arsip yang berisi ijazah. Menurutnya, penahanan ijazah hanya akan merugikan siswa yang sudah belajar bertahun-tahun.

    Amus menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama sekolah yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Ia juga meminta instansi teknis menerbitkan aturan tegas disertai sanksi agar praktik itu dihentikan.

    “Lagi-lagi atas nama publik, setiap orang punya hak dan hak masing-masing orang tidak boleh dilanggar,” ucapnya.

    Selain soal ijazah, Amus juga mengungkap laporan terbaru terkait SD Inpres 22 Wosi. Ia menyebut komite sekolah menolak kebijakan sekolah dan melayangkan sejumlah tuntutan yang dinilai mengganggu proses belajar.

    “Ombudsman dengan tegas meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten melalui bidang Sekolah Dasar segera mengevaluasi manajemen komite maupun sekolah tersebut. Karena komite seharusnya mendukung proses sekolah. Jika manajemen sekolah dan komite berbeda arah, justru akan mengganggu proses belajar di sekolah dan ujung-ujungnya murid serta orang tua yang mendapat kerugian,” bebernya. (LP14/red)

     

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...
    Exit mobile version