MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. DPRP Papua Barat pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK.
“DPRP Papua Barat akan melakukan fungsi pengawasan dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, termasuk pembentukan Panja,” ujar Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Petrus Makbon saat rapat paripurna istimewa DPRP Papua Barat di Manokwari, Senin (29/6/2026).
Rapat tersebut digelar untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2025. Petrus mengatakan BPK memiliki kewajiban konstitusional memeriksa pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasan.
Petrus menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, LHP BPK merupakan amanat konstitusi sekaligus instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dia menegaskan rekomendasi BPK harus menjadi acuan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, percepatan penurunan stunting, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, serta penguatan ketahanan pangan.
Petrus menambahkan keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari capaian administrasi semata. Menurutnya, keberhasilan harus dilihat dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat di wilayah perkotaan maupun pelosok Papua Barat.
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) BPK RI Akhmad Anang Hernady mengungkapkan Papua Barat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD tahun anggaran 2024. Saat itu BPK menemukan permasalahan pada pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang belum sesuai ketentuan.
Namun, pada tahun anggaran 2025 Pemprov Papua Barat telah menindaklanjuti temuan tersebut. Pemerintah daerah juga telah menyelesaikan permasalahan dan melakukan penyetoran ke kas daerah.
BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern pada pemeriksaan tahun ini. Temuan tersebut menjadi dasar pemberian rekomendasi yang wajib segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menetapkan opini WTP atas LKPD Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2025. Hernady menilai capaian itu merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR Papua Barat.
Hernady juga mengingatkan seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diserahkan kepada pemerintah daerah. Dia berharap tindak lanjut yang optimal dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat. (LP14/red)
