MANOKWARI, Linkpapua.id– Polresta Manokwari berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana oleh Yahya Himawan terhadap ibu rumah tangga Aresty Gunar.
Dalam Konfrensi Pers yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan pada Rabu (12/11/2025) di Mapolresta Manokwari mengungkapkan modus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka karena ingin menguasai harta korban.
“Tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta korban. Korban sebelumnya bermain judi on line tetapi kalah,”ujarnya.
Diungkapkan Kapolresta, tersangka sudah mengenal korban karena pernah bekerja memperbaiki rumah korban.
“Setelah membunuh korban, tersangka membawa korban menggunakan mobil sewaan ke salah satu rumah yang sedang direhab oleh tersangka,”tambah dia.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan sejumlah barang bukti dan juga rekaman cctv disekitar lokasi pembunuhan. Tersangka sendiri ditangkap di Inggramui dan ditahan di Mapolresta Manokwari.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(LP3/Red)
