26.3 C
Manokwari
Minggu, April 12, 2026
26.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pemkab Manokwari Minta 24 Pengusaha Tahu-Tempe Segera Kantongi SPPL

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib dimiliki oleh pelaku usaha tahu-tempe di Kabupaten Manokwari. Industri ini sebelumnya disorot karena ditemukannya indikasi pencemaran limbah.

    Setelah melakukan pemantauan lokasi selama tiga hari sejak tanggal 7-11 Mei 2021 ditemukan bahwa pelaku usaha tahu belum mengelola limbah pabrik tahu secara baik dan benar. Sebagian besar langsung membuang pada aliran kali dan laut.

    Hanya ada beberapa industri yang telah membuat septic tank maupun penampungan sementara secara terbuka, maupun lahan pertanian irigasi.

    Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang mengatakan, jika ditinjau dari Kep-03/MENKLH/11/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair, maka industri tahu memerlukan pengolahan limbah.

    “Terkait besarnya beban pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan gangguan yang cukup serius terutama untuk perairan di sekitar industri tahu,” katanya.

    Di Kota Manokwari tersebar beberapa industri tahu tempe. Di antaranya 9 pabrik dan 15 berada di dataran Wapramasi.

    Menurut Yohanes, teknologi pengolahan limbah tahu yang ada saat ini pada umumnya berupa pengolahan limbah sistem anaerob. Dengan proses biologis anaerob, efisiensi pengolahan hanya sekitar 70-80 %.

    Sehingga lanjut Yohanes, air lahannya masih mengandung kadar polutan organik cukup tinggi. Bau yang ditimbulkan dari sistem anaerob dan tingginya kadar fosfat merupakan masalah yang belum dapat diatasi.

    “Sehingga dengan penggunaan air banyak sebagai bahan pencuci dan merebus kedelai untuk proses produksinya, limbah yang dihasilkan juga cukup besar tersebut sangat mengganggu jika berada di pemukiman padat penduduk seperti yang terjadi di Pabrik tahu SP 4 dengan disediakannya lahan khusus bagi pabrik tahu,” paparnya.

    Untuk itu Yohanes, mengharapkan pelaku usaha yang belum memiliki SPPL agar dapat mengurusnya untuk keberlangsungan usahanya. Khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Manokwari.

    Di samping itu perlunya mengembangkan pengelolaan air limbah industri tahu yang sebagian besar menggunakan asam cuka (CH3COOH).

    Lebih dari itu, kata Yohanes, kolaborasi dan sinergitas dari dinas teknis sangat diperlukan. Baik terkait penggunaan teknologi pengelolaan tahu maupun pengelolaan air limbah. (LP3/Red)

    Latest articles

    Hermus Indou:Pembangunan Huntap Disesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten di Manokwari memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban kebakaran di kawasan Borobudur belum dapat dilakukan sekaligus. Pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap...

    More like this

    Hermus Indou:Pembangunan Huntap Disesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten di Manokwari memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban kebakaran di...

    Halal Bihalal PHBI Manokwari, Perkuat Persatuan dan Sinergi Hadapi Bencana

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manokwari menggelar kegiatan halal bihalal bersama Pemerintah...

    Pemkab Manokwari Larang Pembangunan di DAS, Fokus Cegah Bencana

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana menertibkan bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai...
    Exit mobile version