Pemkab Teluk Bintuni Bidik Anggaran Lebih Transparan Lewat SHS 2026

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memperketat pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk tahun 2026 mendatang. Hal ini dilakukan guna mewujudkan sistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pemborosan melalui penerapan Standar Harga Satuan (SHS).

“Dengan adanya SHS ini, diharapkan dapat mempermudah penyusunan anggaran, meningkatkan pengawasan, serta memperoleh harga barang dan jasa yang wajar dan patut. Saya juga berharap SHS ini dapat menjadi acuan dalam penggunaan dan penyerapan anggaran secara bijak untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” kata Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, saat membuka sosialisasi di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati, Jumat (12/12/2025).

Joko menegaskan setiap unit kerja wajib menjalankan pembangunan dengan dukungan anggaran yang terkendali. Dia ingin setiap program yang disusun oleh organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar efektif dan efisien.

“Terima kasih kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) beserta seluruh tim penyusun yang telah bekerja keras menyelesaikan penyusunan SHS serta mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Teluk Bintuni,” katanya.

Dia berharap seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah hingga kepala distrik patuh pada standar harga yang telah ditetapkan. Langkah ini dianggap kunci utama agar pengelolaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian krusial dalam menyusun dokumen SHS Teluk Bintuni tahun anggaran 2026. Dokumen ini nantinya menjadi fondasi utama bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua panitia kegiatan, Jendro Edi Wibowo, menjelaskan SHS mencakup standar biaya umum hingga analisis standar belanja. Instrumen ini berfungsi untuk menjamin keseragaman harga pasar terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah.

Penyusunan SHS 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan belanja daerah berpedoman pada standar harga regional yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Proses penyusunannya pun telah melalui tahap survei harga pasar tahun 2025 hingga pelaksanaan focus group discussion (FGD). Tim penyusun juga telah mempertimbangkan faktor inflasi dan perubahan regulasi agar harga yang ditetapkan tetap relevan.

BPKAD Teluk Bintuni menggandeng PT Swasaba Research Initiative (SRI) dalam merampungkan dokumen ini. Hasilnya telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2025.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari para kepala OPD hingga bendahara. Seluruh peserta diminta mendalami integrasi SHS ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). (LP5/red)

Latest articles

Terkendala Penerbangan, Papua Tengah Hanya Tampil dengan Lagu Pilihan di MGN...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Papua Tengah tetap mengikuti kategori musik gerejawi nusantara (MGN) pada Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, meski terkendala transportasi...

More like this

Dihadiri Wabup Joko, Muslimat NU Bintuni Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke Kaimana: Jaga Kekompakan!

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...