27.5 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
27.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pemprov Papua Barat Akui PAD Belum Optimal Biayai Pembangunan Daerah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan, saat ini daerah masih dihadapkan pada berbagai tantangan pembangunan yang kompleks. Salah satu kendala yang paling menonjol adalah masih terdampaknya keuangan daerah akibat pandemi Covid-19.

    “Kita sadari bersama bahwa pendapatan asli daerah Provinsi Papua Barat, sebagai cermin dari kemajuan perekonomian daerah, masih kurang perannya dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sumber pendanaan kita, masih didominasi dari dana perimbangan,” ujar Weinussa pada pembukaan rapat koordinasi teknis (rakornis) pendapatan daerah provinsi dan kabupaten se-Papua Barat, Senin (15/5/2023).

    Dia berharap dengan terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022, semangat hubungan yang dibangun bertujuan menciptakan sumber daya nasional yang efesien, transparan, akuntabel dan berkadilan guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga untuk mewujudkan tujuan yakni hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandasakan pada 4 pilar.

    Empat pilar tersebut yakni pertama, mengembangkan sistim pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efesien. Kedua mengembangkan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan tkd (transfer ke daerah) dan pembiayaan utang daerah.

    Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

    “Kita masih diperhadapkan tantangan pengelolaan keuangan pasca pandemi Covid 19 dan tantangan global lainnya. seperti ancaman perubahan iklim, pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dinamika demokrasi yang berkembang. Harap dicermati dengan baik, dan perlu tindakan antisipatif, responsif dan fleksibel menyikapi situasi-situasi tersebut,” paparnya.

    Menyikapi beberapa amanat UU Nomor 1 tahun 2022 dan pemberlakuan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Hal ini mendorong daerah lebih inovatif untuk melakukan ekstensifikasi pemungutan pajak untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. (LP9/Red)

    Latest articles

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800 orang untuk mendukung perayaan 100 tahun peradaban di Kabupaten Teluk...

    More like this

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800...

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...

    Program Makan Bergizi Gratis Sentuh 31 Juta Penerima, Realisasi Rp20,6 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau lebih dari...
    Exit mobile version