Pemprov Papua Barat Akui PAD Belum Optimal Biayai Pembangunan Daerah

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan, saat ini daerah masih dihadapkan pada berbagai tantangan pembangunan yang kompleks. Salah satu kendala yang paling menonjol adalah masih terdampaknya keuangan daerah akibat pandemi Covid-19.

“Kita sadari bersama bahwa pendapatan asli daerah Provinsi Papua Barat, sebagai cermin dari kemajuan perekonomian daerah, masih kurang perannya dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sumber pendanaan kita, masih didominasi dari dana perimbangan,” ujar Weinussa pada pembukaan rapat koordinasi teknis (rakornis) pendapatan daerah provinsi dan kabupaten se-Papua Barat, Senin (15/5/2023).

Dia berharap dengan terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022, semangat hubungan yang dibangun bertujuan menciptakan sumber daya nasional yang efesien, transparan, akuntabel dan berkadilan guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga untuk mewujudkan tujuan yakni hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandasakan pada 4 pilar.

Empat pilar tersebut yakni pertama, mengembangkan sistim pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efesien. Kedua mengembangkan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan tkd (transfer ke daerah) dan pembiayaan utang daerah.

Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

“Kita masih diperhadapkan tantangan pengelolaan keuangan pasca pandemi Covid 19 dan tantangan global lainnya. seperti ancaman perubahan iklim, pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dinamika demokrasi yang berkembang. Harap dicermati dengan baik, dan perlu tindakan antisipatif, responsif dan fleksibel menyikapi situasi-situasi tersebut,” paparnya.

Menyikapi beberapa amanat UU Nomor 1 tahun 2022 dan pemberlakuan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Hal ini mendorong daerah lebih inovatif untuk melakukan ekstensifikasi pemungutan pajak untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. (LP9/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...