26.5 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
26.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pemprov Papua Barat Tegaskan Siap PK jika Kasasi Ditolak

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Robert KR Hammar menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK), jika kasasi terhadap perkara gugatan ganti rugi Riko Sia ditolak Mahkamah Agung (MA).

    “Dari permasalahan ini, tim investigasi biro hukum telah menemukan bukti baru (novum) untuk pengajuan PK. Itu kita temukan setelah adakan diskusi dengan mantan-mantan pejabat era masalah ini. Semua berkas telah terkumpul dan siap,” kata Hammar dalam sesi jumpa pers di salah satu hotel berbintang di Manokwari, Papua Barat, Kamis (20/5/2021).

    Hammar melanjutkan, pengajuan PK akan ditangani langsung tim advokat yang diketuai Demianus Waney dan dibantu oleh Yan Christian Warinussy, selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah Papua Barat.

    “Pengadilan adalah benteng terakhir dari semua proses hukum, dan jika kasasi maupun PK nanti kami tetap kalah, pemerintah provinsi tetap siap membayar karena itu merupakan putusan pengadilan. Tapi kami lakukan perlawanan, sebelum semua itu terjadi,” ujar Hammar.

    Hammar menjelaskan, salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan pengajuan PK, ialah saat proses mediasi hingga adanya kesepakatan senilai Rp150 miliar beserta bunga enam persen itu, tidak dihadiri oleh pihak principal, yakni gubernur ataupun sekda. Kesepakatan hanya dilakukan oleh antara penasihat hukum.

    “Itu merupakan salah satu poin yang akan kami ajukan dalam PK. Kami juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat balik (rekonvensi) Rico Sia. Itu sedang dipersiapkan oleh Warinussy, jika dalil-dalilnya memungkinkan dan dasar hukumnya kuat, kita lanjutkan,” kata Hammar.

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Andi Muliyono,SH.,MH.,CLA menjelaskan, terkait permasalahan anggaran pihak DPR juga harusnya dilibatkan dalam mediasi itu. Sebab, legislasi, controlling dan budgeting adalah merupaka tugas DPR. Untuk itu DPR harusnya mengetahui perihal tersebut.

    “Tugas kuasa hukum untuk memberitahukan kepada kliennya atau pihak yang dia wakili. Saat mediasi harus dihadiri oleh gubernur atau sekda dan didampingi oleh pihak DPR. Ini uang rakyat, bukan pribadi. DPR harus mengetahui karena itulah tugas mereka,” kata Muliyono.

    Selain itu, alumnus Universitas Hasanuddin itu mengingatkan kepada pihak Pemerintah Papua Barat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai niat menyelamatkan harkat dan martabat pemerintah, justru salah kaprah dan berujung pada tindak pidana korupsi.

    “Harus dibicarakan secara menyeluruh. Siapa yang menentukan bunga, jangan salah, tindakan itu bisa berujung korupsi,” kata Muliyono.

    Diakhir wawancara, Muliyono mengungkap, bahwa sudah saatnya bagi pemerintah (gubernur) untuk mulai melakukan evaluasi kinerja, mereposisi jabatan karena tugas biro hukum bukan saja persoalan internal kepemerintahan.(LP7/red)

    Latest articles

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum angkatan pertama dalam prosesi yudisium dan pelepasan Tahun Akademik 2025/2026,...

    More like this

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba...

    Resmi! Ini Penampakan dan Makna Logo Pesparani Katolik IV Papua Barat 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Logo Pesparani Katolik IV Provinsi Papua Barat 2026 di Kabupaten Teluk...

    Baku Tembak Pecah di Aifat Selatan Maybrat, 2 TNI AL Gugur

    MAYBRAT, LinkPapua.id - Kontak tembak antara aparat keamanan dengan kelompok sipil bersenjata pecah di...
    Exit mobile version