26.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
26.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Penetapan Tersangka Dugaan Penggelembungan Anggaran Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Tunggu Audit BPKP

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni masih bergulir di Polres Teluk Bintuni. Penetapan tersangka menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan pihaknya masih menantikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. “Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” ujar Iptu Tomi di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

    Iptu Tomi mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan ke BPKP. Kepolisian, kata dia, berkomitmen menuntaskan kasus sewa gedung DPRK Teluk Bintuni ini.

    “Penetapan tersangka dan hasil penghitungan keuangan negara akan diumumkan secepatnya. Penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan tindakan lebih lanjut yang akan diumumkan dalam rilis berikutnya,” bebernya.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023).

    Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

    Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

    Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

    Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

    Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

    Latest articles

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada Kamis (25/3/2026). ‎Pembangunan tersebut meliputi ruang kelas baru, ruang administrasi, laboratorium...

    More like this

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada...

    Kapolda Papare Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.id— Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare, S.I.K. menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan...

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...
    Exit mobile version