25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Perdasus Nomor 4 Diharapkan Bisa Mengakomodir Wewenang DPR PB

    Published on

    BALI, Linkpapua.com – Anggota dan Pimpinan DPR Papua Barat berharap Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 dapat mengakomodir seluruh wewenang Dewan. Dua hal menjadi penekanan yakni soal dana transfer dan pengisian kursi wakil ketua.

    Demikian poin-poin yang menjadi materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 serta Manajemen Reses dan Penyusunan Kebijakan Pokok-Pokok Pikiran DPR, Selasa (7/12/2021) di Hotel Wyndham Garden Beach Kuta Bali, kabupaten Badung.

    Wakil Ketua DPR Papua Barat Ranley H Mansawan mengatakan, dengan Bimtek tersebut dapat menambah wawasan anggota DPR Papua Barat dalam tugas dan kewenangannya. Terutama setelah akan dilantiknya nanti satu pimpinan baru.

    “Tentu Bimtek ini berkaitan dengan sejumlah hal. Termasuk dengan setelah adanya revisi Undang-undang Otsus. Karena ke depannya ada penambahan 1 pimpinan yang berasal dari fraksi Otsus,” jelasnya.

    Menurut Ranley, setelah revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 sudah dapat menjadi gambaran ke depan.

    Sementara soal adanya kebijakan berkaitan transfer langsung dana otsus ke kabupaten/kota, termasuk Dana Peningkatan Infrastruktur (DPI), kata dia akan memberi banyak perubahan.

    “Tentu dengan transfer otsus langsung ke kabupaten/kota otomatis APBD pasti menurun. Di akhir tahun masih ada sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan,” tambah Mansawan.

    Dalam bimtek ini, salah satu pembicara, Direktur Kawasan Perkotaan Batas Negara dan Pulau-pulau Thomas Umbu Pati Tena mengungkap soal pemekaran daerah di Papua. Menurut dia, di Papua akan dilakukan pemekaran daerah tanpa melalui daerah persiapan.

    “Hal ini diatur dalam ruang lingkup PP Nomor 6 yang meliputi pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus dan Pemekaran Daerah,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, mekanisme pemekaran usulan pemerintah pusat dan DPR dilakukan tanpa melalui daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemda. Adapun untuk pembentukan provinsi, pendanaan berasal dari APBN, APBD daerah yang menjadi cakupan calon provinsi dan bantuan APBD provinsi.

    “Untuk pembentukan kabupaten/kota pendanaan berasal dari APBN, APBD kabupaten/kota induk dan APBD provinsi,” jelasnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...
    Exit mobile version