Pesan Sabu-Sabu melalui Jasa Pengiriman, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi  

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap 1 tersangka pemesan narkotika jenis sabu-sabu di kota Sorong Jumat pekan lalu.

Dalam Konferensi Pers pada Selasa (30/7/2024) di Mapolda Papua Barat, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkapkan, tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Sementara itu, penjelasan dari Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu mengungkapkan tersangka MR (38) ditangkap pada Jumat pekan lalu.

“Tersangka mengambil barang bukti sabu dari jasa pengiriman barang. Barang bukti yang diamankan sabu dari beberapa plastik dengan berat total 16.1 gram,”ungkapnya.

Disampaikannya, dari tangan tersangka selain diamankan sabu-sabu, juga diamankan sejumlah barang bukti yaitu HP, paket plastik serta piala.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.(LP3/Red)

Latest articles

Hangat dan Humanis, Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat Kunjungi Cabang Mansel

0
MANSEL, LinkPapua.id - Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat, Ny. Riris Alfred Papare, mengunjungi Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) untuk memantau perkembangan organisasi dan program kerja...

More like this

Dukung Bintang Timur Arfak, Jefry Kowi Dorong Perhatian Pemda

MANOKWARI, Linkpapua.id – Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Pegunungan Arfak, Jefry Kowi, menyatakan...

Lewat Polisi Peduli Pendidikan, Polda Papua Barat Perkuat Kemitraan dengan Sekolah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam rangka Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred...

Bidhumas Polda Papua Barat Gelar Donor Darah dan Bagikan Kacamata Gratis

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Papua Barat menggelar bakti sosial berupa...