MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat mulai memeriksa sejumlah kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Papua Barat terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas hasil audit laporan keuangan tahun 2024.
Plh Sekda Papua Barat Syors Alberth Ortisan Marini menyebut pihaknya sudah menerima surat dari Polda terkait izin pemeriksaan. Dia meminta OPD yang mendapat temuan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam sisa waktu 60 hari yang tersedia.
“Arahan Bapak Gubernur (Dominggus Mandacan) bahwa kita tetap melanjutkan dan menyelesaikan pengembalian dari temuan BPK tahun 2024 kepada OPD terkait ini perlu menjadi perhatian,” ujarnya saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/8/2025).
Marini menegaskan bahwa Polda akan fokus pada kegiatan-kegiatan tertentu yang dinilai bermasalah. Dia juga meminta Biro Hukum untuk aktif berkoordinasi dengan Inspektorat jika muncul potensi tindakan hukum.
“Jadi kita tidak lepas tanggung jawab sebagai pegawai tetapi kita tetap menjaga dan membina,” kata dia.
Marini menambahkan, arahan yang dia sampaikan bersifat umum dan tidak menyebut secara spesifik OPD yang akan diperiksa. Dia menegaskan bahwa OPD terkait sudah mengetahui langkah tindak lanjut yang harus dilakukan.
“Arahan saya hanya mengingatkan saja dan tindak lanjutnya seperti apa mereka sudah tahu. OPD terkait juga sudah paham ke depan akan seperti apa,” ucapnya. (LP14/red)