JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan JKN menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat miskin dan rentan.
“Dalam keputusan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian data rutin yang dilakukan oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan menyarankan warga menggunakan berbagai kanal layanan digital untuk memantau status aktif mereka. Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 atau Care Center 165.
Selain itu, pemeriksaan status bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor cabang terdekat. Hal ini menjadi penting karena banyak warga yang baru menyadari statusnya tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat.
Bagi peserta yang terlanjur dinonaktifkan, terdapat peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan kriteria tertentu. Syaratnya antara lain tergolong masyarakat miskin, menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.
Namun, warga harus melewati alur birokrasi dengan melapor ke Dinas Sosial setempat terlebih dahulu. Mereka diwajibkan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai kelengkapan verifikasi.
Untuk pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyiagakan petugas BPJS SATU!. Petugas tersebut akan memberikan pendampingan melalui layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) agar hak layanan kesehatan tidak terhambat. (LP14/red)
