MANOKWARI, Linkpapua.id-KPU Manokwari mengumumkan hasil verifikasi administrasi pemutakhiran Parpol Semester II Tahun 2025. Sebanyak tujuh parpol yang terdaftar di Manokwari, diketahui telah memutakhirkan data parpol melalui Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol).
Pelaksanaan pemutakhiran Parpol di Semester II tahun 2025 ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu, pelaksanaan pemutakhiran yang dilakukan KPU Manokwari berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025.
Adapun data parpol yang dimutakhirkan di antaranya; kepengurusan parpol dari tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan pada kepengurusan, keanggotaan parpol dan alamat kantor tingkat pusat hingga kabupaten.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan melalui Sipol milik KPU Manokwari, tercatat ada delapan parpol di Manokwari yang mengajukan pemutakhiran data. Namun dari delapan parpol tersebut, hanya tujuh partai yang memasukkan data ke dalam Sipol.
“Setelah diperiksa, hanya ada tujuh partai yang memperbaiki datanya. Sementara satu partai lainnya walaupun tidak memberikan data untuk kita periksa, tapi tetap diterbitkan Berita Acara,” jelas Sidarman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Jumat (2/1/2026).
Sidarman mengungkapkan, pelaksanaan pemutakhiran data parpol dilakukan selama dua kali setiap tahunnya. Yakni semester I di rentang waktu Januari sampai dengan Juni dan Semester II dari bulan Juli sampai Desember.
“Pemutakhiran data dilakukan parpol melalui Sipol masing-masing partai. Setelah itu, KPU Manokwari melaksanakan verifikasi. Dan hasilnya akan kami sampaikan seperti yang sekarang kami lakukan,” tutup dia.(LP3/Red)
