MANOKWARI, Linkpapua.id– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) DPRK Manokwari terkait kasus roti MBG berjamur yang melibatkan SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN) Papua Barat, dan pihak sekolah.
Pada RDP yang digelar Selasa (20/1/2026), lembaga legislatif tersebut mengingatkan bahwa keberadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan semata-mata untuk mengurusi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan harus berfokus pada peningkatan kualitas makanan bagi penerima manfaat.
“Program MBG adalah program andalan pemerintahan Presiden Prabowo yang bertujuan menjaga asupan gizi penerima manfaat, baik anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, maupun balita. Karena itu, fokus utama harus pada kualitas makanan, bukan hanya pada keberadaan SPPG,” ujar Wakil Ketua II DPRK Manokwari Johani Brian Makatita yang memimpin RDP tersebut.
Ia menegaskan, BGN di daerah harus mampu memastikan program MBG berjalan dengan baik agar masyarakat, khususnya orang asli Papua, dapat menerima dan percaya terhadap tujuan program tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Manokwari Trisep Kambuaya menyoroti masih terjadinya sejumlah kasus di Manokwari, mulai dari roti berjamur hingga keracunan makanan. Menurut dia, jika ditelusuri, kasus-kasus tersebut bermuara pada SPPG yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana ditetapkan BGN.
“BGN harus melakukan evaluasi secara tegas dan menyeluruh terhadap SPPG agar kejadian serupa tidak terulang, seperti makanan tidak higienis maupun makanan kedaluwarsa,” ujarnya.
Ia menilai, setiap kejadian harus diikuti dengan evaluasi yang jelas dan terukur. Meski BGN telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara operasional SPPG, DPRK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada penerima manfaat.
Untuk itu, DPRK meminta BGN menyiapkan solusi agar pemberian MBG kepada penerima manfaat tidak terputus, meskipun SPPG dikenai sanksi.
“Anak-anak sekolah harus tetap mendapat MBG meski SPPG diberhentikan sementara. Ke depan, penerima manfaat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain sanksi tegas, BGN juga perlu melakukan evaluasi berjenjang dan berkelanjutan terhadap seluruh SPPG di Manokwari agar tidak ada lagi pelanggaran SOP.
Sementara itu, Koordinator BGN Regional Papua Barat Erika Vionita Werinussa mengatakan jumlah penerima manfaat MBG di Kabupaten Manokwari saat ini mencapai 53.127 orang. Penerima manfaat tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni peserta didik dan kelompok 3B yang terdiri atas ibu menyusui, ibu hamil, dan balita.
“MBG di Manokwari dilayani oleh 22 SPPG, sehingga Manokwari menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak di Papua Barat,” katanya.
Ia menjelaskan, BGN Papua Barat telah menghentikan sementara operasional dua SPPG yang terlibat kasus, yakni SPPG penyedia roti berjamur di SD Negeri 22 Wosi serta SPPG yang menyediakan makanan tidak layak hingga menyebabkan sejumlah siswa SMAN 2 Manokwari mengalami keracunan.
Namun, menurut Erika, SPPG yang diberhentikan sementara tersebut belum dapat digantikan oleh SPPG lain karena keterbatasan kapasitas produksi.
“Berdasarkan SOP dan petunjuk teknis dari BGN pusat, satu SPPG dibatasi memproduksi maksimal 2.500 porsi per hari. Sementara SPPG di Manokwari rata-rata sudah memproduksi lebih dari 2.000 porsi, sehingga tidak memungkinkan untuk menggantikan SPPG lain,” ujarnya.
BGN Papua Barat terus melakukan pengawasan rutin, termasuk pada malam hari, di seluruh SPPG di Manokwari. Jika ditemukan pelanggaran SOP, seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau relawan merokok di area dapur, maka akan langsung diberikan tindakan tegas.(LP3/Red)
