MERAUKE, LinkPapua.id – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengkritik adanya benturan regulasi yang membuat keistimewaan Papua menjadi tidak berarti. Dia menilai banyak klausul dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) yang justru dikunci oleh aturan sektoral dari pemerintah pusat.
“Seolah-olah jadinya otonomi khusus, tapi khususnya tidak ada karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” ujar Apolo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Apolo mencontohkan persoalan ini kerap terjadi pada sektor kehutanan, pertambangan, hingga urusan kepegawaian ASN. Menurutnya, meskipun kewenangan tersebut tercantum dalam UU Otsus, namun pelaksanaannya sering kali ditarik kembali ke aturan nasional.
“Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” jelasnya.
Kondisi tumpang tindih aturan ini dianggap menjadi penghambat utama dalam upaya percepatan kesejahteraan di Bumi Cendrawasih. Oleh karena itu, Apolo mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap UU Otsus pasca-pemekaran enam provinsi di Papua.
“Kita harus akui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita masih butuh percepatan yang lebih baik dengan melakukan evaluasi terhadap program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” tuturnya.
Dia menegaskan usulan revisi ini murni untuk kepentingan efektivitas birokrasi dan pembangunan daerah. Masyarakat tidak perlu khawatir karena langkah hukum tersebut tetap berada dalam bingkai kedaulatan negara.
“Ini harus diatur juga di PP. Kita tidak perlu takut ada revisi UU Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi NKRI,” pungkasnya. (*/red)
