27.2 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
27.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    Polisi dan Kejaksaan Didesak Tangkap TSK Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Bintuni

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam solidaritas Anti Korupsi, menuntut polisi menangkap para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong.

    Tuntutan itu menjadi salah satu poin dari pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Kamis (17/12/2020).

    “Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua Barat, serius dalam menyikapi kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong,” tegas Rian, koordinator aksi.

    Ia juga secara gamblang mengatakan aksi besar-besaran akan dilakukan di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, jika kasus ini tidak diseriusi.

    Aksi sekira pukul 10.00 WIT ini, juga diwarnai pembentangan sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.

    Dalam orasi selanjutnya, mahasiswa menilai polisi dan kejaksaan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya delapan orang yang prosesnya sudah berlanjut di kejaksaan.

    Para tersangka yang sudah menjalani proses hukum adalah Grendi, Wuyung Fimbai, Tri Nov, Derek Asmuruf dan Yosef Roni. Satu tersangka lagi, Anton Wijaya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani persidangan di Manokwari, sebelum pandemi Covid-19 melanda.

    Sedangkan dua tersangka lain, Gustaf Manuputty dan Yohanis Manibuy, masih bebas berkeliaran di Teluk Bintuni. Gustaf saat ini menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Teluk Bintuni. Sedangkan Yohanis Manibuy maju sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni. Kedua tersangka ini berkasnya ditangani penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat.

    “Jangan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Semua warga negara sama di depan hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” teriak salah seorang mahasiswa.

    Aksi yang berlangsung damai ini, diterima Asistens Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, F Syafiruddin SH MH. Kepada demonstran, Syafiruddin memastikan, kejaksaan tetap memproses dugaan korupsi yang merugikan negara hampir 4 miliar ini.

    “Kami tetap menjalankan proses hukum kasus ini. Perkara ini tidak kami ‘peti-eskan’. Semua proses berjalan sesuai dengan mekanisme, karena merampas hak dan kebebasan orang itu tidak mudah,” beber Kajati.

    Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi S.IK saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan proses dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong ini, tidak banyak memberikan keterangan.

    “Masih cek ke Dir Krimsus,” jawabnya singkat. (LPB5/red)

    Latest articles

    Tak Khawatir Biaya, Warga Manokwari Sembuh dari Malaria Berkat Program JKN

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Wellem Rumwaropen (57), warga Manokwari, Papua Barat, tak perlu pusing memikirkan biaya saat dirawat akibat malaria. Dia sembuh berkat layanan program...

    More like this

    Polda Papua Barat Amankan Satu Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat Melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tipid Siber...

    Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran Sungai Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat secara tegas mengultimatum pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin...

    Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Kediaman Mantan Gubernur Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pelaku...
    Exit mobile version