25.6 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
25.6 C
Manokwari

Search for an article

More

    Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras Bansos

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi beras bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Keduanya adalah DN dan JM.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan tersangka DN akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, tersangka JM dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP.

    “Setelah kami lakukan penetapan, kami akan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Pelaku sendiri, satu dari luar Bintuni dan yang satu dari Bintuni. Tersangka dari Bintuni selaku pendistribusi beras bansos,” kata Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

    Kasus ini bermula pada 24 Agustus 2021 lalu saat Satreskrim Polres Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya jual beli beras bansos. Atas kasus ini kerugian negara ditaksir Rp42 juta. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mempererat kebersamaan lewat laga persahabatan sepak bola. Pertandingan ini...

    More like this

    Polda Papua Barat Amankan Satu Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat Melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tipid Siber...

    Pemkab Bintuni Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Ajak Semua Pihak Bersinergi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar Musyawarah Perencanaan...

    Polres Bintuni Bareng Tokoh Masyarakat-Adat Bagikan Ratusan Bendera Sambut 17 Agustus

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan...
    Exit mobile version