Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras Bansos

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi beras bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Keduanya adalah DN dan JM.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan tersangka DN akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, tersangka JM dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Setelah kami lakukan penetapan, kami akan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Pelaku sendiri, satu dari luar Bintuni dan yang satu dari Bintuni. Tersangka dari Bintuni selaku pendistribusi beras bansos,” kata Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

Kasus ini bermula pada 24 Agustus 2021 lalu saat Satreskrim Polres Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya jual beli beras bansos. Atas kasus ini kerugian negara ditaksir Rp42 juta. (LP5/Red)

Latest articles

Kaimana Buka Rangkaian Musda Golkar Papua Barat, Pengurus Definitif Jadi Target

0
KAIMANA, Linkpapua.id– Pengurus DPD Partai Golkar Papua Barat tiba di Kabupaten Kaimana, Selasa (11/8/2026), untuk menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Golkar...

More like this

Bupati Bintuni Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, membuka rangkaian kegiatan...

Wabup Bintuni Kunjungi Kampung Base Camp Hendrison, 30 KK Kini Nikmati Akses Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi Kampung Base...

Usai Digerebek di Hotel, Oknum Komisioner KPU Papua Barat Dilaporkan ke KPU-Berpotensi ke DKPP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berinisial AM diadukan...