Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras Bansos

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi beras bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Keduanya adalah DN dan JM.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan tersangka DN akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, tersangka JM dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Setelah kami lakukan penetapan, kami akan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Pelaku sendiri, satu dari luar Bintuni dan yang satu dari Bintuni. Tersangka dari Bintuni selaku pendistribusi beras bansos,” kata Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

Kasus ini bermula pada 24 Agustus 2021 lalu saat Satreskrim Polres Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya jual beli beras bansos. Atas kasus ini kerugian negara ditaksir Rp42 juta. (LP5/Red)

Latest articles

Bupati Mansel Semprot ASN Malas-Jarang Ikut Apel Gabungan

0
MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Bernard Mandacan menyemprot Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat. Teguran keras ini...

More like this

Wabup Bintuni Buka Rakor MKKS SMA-SMK se-Papua Barat, Bahas Mutu Pendidikan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Koordinasi...

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Wabup Joko Kunjungi CJH Teluk Bintuni di Asrama Haji Sudiang Makassar: Semoga Mabrur!

MAKASSAR, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi rombongan calon jemaah...