MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang pelaku yang telah melakukan tindak pidana di salah satu kios yang berlokasi di Jalan Pasir Putih Kota Manokwari. Kejadian ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No LP/B/630/V/2026/SPKT POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 27 Mei 2016, setelah korban mendapati tempat usahanya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Berdasarkan keterangan korban, pencurian tersebut mengakibatkan kerugian berupa hilangnya sejumlah uang tunai dan satu unit laptop. Segera setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polresta Manokwari bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, serta menelusuri jejak pergerakan para pelaku.
Dua orang tersangka berinisial J.A.A, (26)dan A.S.M, (32 ) berhasil diamankan di lokasi yang berbeda dalam waktu singkat. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa uang dan laptop yang dicuri berhasil disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K menyatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha.
“Tim URC kami bekerja secara cepat dan terkoordinasi agar kasus seperti ini dapat segera terungkap dan pelaku dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,”ujarnya Selasa (9/6/2026).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 476 KUHP tentang pencurian.(LP3/Red)
