Polresta Manokwari Gerebek Home Industri Miras Ilegal,3 Pelaku Diamankan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Satuan Reserse Narkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana pangan minuman keras jenis Cap Tikus (CT) pada Senin (9/3/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produksi minuman keras jenis cap tikus (CT) di daerah Jalan Manokwari – Bintuni Kampung Warnyeti Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga (3) tersangka berinisial A.H, 21 tahun, B.A.S, 23 tahun, S, 34 tahun beserta barang bukti.

Dari lokasi tersebut, disita barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, antara lain :

4 buah drum, 4 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi miras jenis cap tikus ( CT), 1 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi bahan fermentasi, 3 buah kompor hock ukuran besar

5. 3 buah dandang masak beserta penutup yang telah di modifikasi, 3 buah bambu yang telah dimodifikasi, 3 buah pipa plastik warna hitam yang telah dimodifikasi, 2 bungkus plastik fermipan kosong,1 buah karung gula seberat 50 kilogram dan 1 unit handphone.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky  Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.t.r.k., SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus (CT) kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban  dan keamanan masyarakat,”ungkap dia.

Dikatakannya, minuman keras dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan, serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari,”tutupnya.(LP3/Red)

Latest articles

Rektor IHTP: Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan Orang Asli Papua,...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dapat dipandang semata sebagai kebijakan transfer anggaran, tetapi merupakan instrumen politik dan pembangunan yang dirancang untuk...

More like this

Rektor IHTP: Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan Orang Asli Papua, Bukan Sekadar Dana

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dapat dipandang semata sebagai kebijakan transfer...

Resmi Pimpin JMSI Papua Barat, Valentino Wanma Komitmen Bangun Media Siber Sehat dan Profesional

MANOKWARI- LinkPapua.id – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, resmi melantik...

Pemprov Papua Barat Ajak JMSI Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah dan Tangkal Hoaks

MANOKWARI, LinkPapua.id– Pemerintah Provinsi Papua Barat mengajak Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat...