MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou meminta masyarakat ikut mengawasi pengendalian minuman beralkohol (minol). Hal ini disampaikan Hermus saat meresmikan Satuan Tugas (Satgas) pengendalian dan pengawasan minol pada Jumat (12/12/2025) di kantor Bupati Manokwari.
“Perda nomor 5 tahun 2025 merupakan aturan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minol. Masyarakat harus ikut mengawasi peredaran minol, jika ditemukan yang ilegal atau oplosan dapat dilaporkan,”ujar Hermus.
Disampaikan Bupati, sudah ada komitmen bersama untuk terbuka dalam distribusi maupun penjualan miras, baik itu distributor maupun pengecer.
“Dengan perda itu maka tidak ada yang kita sembunyikan ke masyarakat. Semua bisa dilihat secara terbuka, komitmen ini harus dijaga,”jelasnya.
Ia mengungkapkan, selama ini dengan tidak adanya perda, masyarakat hanya menjadi objek. Sehingga dengan adanya Perda, maka masyarakat juga menjadu subjek.
“Dengan adanya perda, maka dari minol ada kontribusi untuk daerah. Kita juga tidak bisa melarang total karena tetap peredaran minuman terjadi. Dengan adanya perda ini juga berkontribusi bagi fiskal keuangan daerah”,tegas dia.
Bupati Manokwari 2 periode itu mengungkapkan bahwa penjual maupun pengecer minol yang resmi berijin tidak perlu kawatir lagi dalam menjual minol.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanalan penandatanganan Pakta Integritas Distributor Minuman Beralkohol antara Forkopimda maupun distributor minol di Manokwari.(LP3/Red)
