Sekda Papua Barat Ungkap Proses Lelang Jabatan Tunggu Pertek BKN

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum dapat dijadwalkan karena masih menunggu terbitnya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham, yang juga ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi (pansel).

“Kita tunggu dari pusat barulah kemudian menetapkan jadwal seleksi,” ujar Ali Baham kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (30/6/2025).

Dia menambahkan, panitia seleksi juga telah melakukan rapat awal guna menyiapkan materi seleksi. Di saat yang sama, pihaknya turut berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejumlah instansi vertikal lainnya sebagai bagian dari proses tahapan.

Ali Baham mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) yang berniat mengikuti seleksi jabatan agar benar-benar memperhatikan syarat dasar, seperti pangkat, golongan, dan jabatan yang diemban.

“Karena ada 141 pegawai yang dimutasikan di tahun 2023 yang saat ini kami sedang konsultasikan perteknya, jadi harus diperhatikan baik,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan seleksi jabatan yang sebelumnya berada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini sudah diambil alih BKN. Saat ini, BKN mengembangkan sistem Integrated Mutasi (Imut), sebuah aplikasi terintegrasi untuk mengelola proses mutasi ASN.

“Itu adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BKN untuk mengelola mutasi pegawai negeri sipil (PNS) secara terintegrasi. Jadi, jika salah satu syarat dasarnya seperti pangkat tidak terpenuhi, maka gugur,” jelasnya.

Karena itu, dia meminta jajaran kepegawaian di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyosialisasikan penggunaan sistem Imut agar seluruh ASN memahami prosedur mutasi dan seleksi jabatan dengan baik.

Kepada para pimpinan OPD, Ali Baham juga mengingatkan agar pengangkatan pelaksana tugas (plt) tidak dilakukan sembarangan. Dia menegaskan bahwa pengangkatan plt sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Jika pimpinan OPD jabatannya plt, maka jangan lagi angkat plt. Konsultasikan dengan BKD agar tidak menyebabkan kesalahan soal kewenangan. Kewenangan adalah pejabat pembina kepegawaian atau gubernur,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Gubernur Sulut Kawal Langsung Kontingen di Pesparawi Nasional XIV, Yakin Tampil...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengawal langsung keikutsertaan kontingen Sulawesi Utara pada Pesparawi Nasional XIV di Manokwari,...

More like this

Gubernur Sulut Kawal Langsung Kontingen di Pesparawi Nasional XIV, Yakin Tampil Prima

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengawal langsung...

Kalimantan Barat Targetkan 7 Emas di Pesparawi Nasional XIV, Ingin Perbaiki prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menargetkan peningkatan...

Terkendala Penerbangan, Papua Tengah Hanya Tampil dengan Lagu Pilihan di MGN Pesparawi XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Papua Tengah tetap mengikuti kategori musik gerejawi nusantara (MGN) pada...