JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan (disdik) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. KPU menyatakan telah menjadikan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran sebagai dasar untuk memastikan syarat pendidikan tersebut terpenuhi.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Saldi sebelumnya menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Pertanyaan itu diajukan dalam sidang PHPU yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah saat Pilkada 2024. Menurut Saldi, KPU daerah melakukan verifikasi langsung ke berbagai instansi untuk memastikan persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi bertanya kembali pada Afifuddin.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Saldi selanjutnya menyinggung pernyataan Afifuddin yang sebelumnya meminta KPU daerah memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah. Dia mempertanyakan instrumen yang digunakan KPU untuk memastikan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi.
KPU kemudian menjelaskan alasan tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran. Menurut KPU, surat keterangan tersebut telah ditandatangani pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ucap Afifuddin.
KPU tetap menyatakan Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. KPU menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan. Aturan tersebut menyebut surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri setara dengan ijazah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran setara dengan ijazah. KPU juga merujuk Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait persyaratan pendidikan bagi bakal capres dan cawapres yang bersekolah di luar negeri.
Dalam ketentuan itu, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. KPU kemudian menyatakan dalil yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak otomatis membuktikan pencalonannya melanggar ketentuan hukum.
“Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” sebut kuasa hukum KPU.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024. Para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai cawapres. (*/red)
