27.2 C
Manokwari
Senin, Maret 30, 2026
27.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, H Divonis 5 Tahun 6 Bulan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Masih ingat kasus pencabulan anak di bawah umur di Teluk Bintuni beberapa waktu lalu. Kasus yang mendapat perhatian luas ini telah disidang dan diputus pengadilan negeri setempat.

    Terdakwa H yang dituntut 8 tahun penjara divonis pengadilan 5 tahun 6 bulan. Vonis ini dinilai jaksa cukup maksimal meskipun lebih rendah dari tuntutan JPU.

    “Kita tuntut 8 tahun dan divonis 5 tahun 6 bulan. Kita sudah melakukan dakwaan maksimal,” terang Kasi Intelijen Kejari Teluk Bintuni Royal Sitohang, Kamis (20/5/2021).

    Menurut Royal, terdakwa akan dieksekusi paling lama 7 hari setelah vonis pengadilan.

    “Status H tahanan pengadilan tetapi kalau sudah dieksekusi menjadi narapidana. Dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tutup Royal. (LP5/red)

    Latest articles

    Eks Bupati Pegaf Yosias Saroy Siap Maju Jadi Calon Ketua KONI...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Mantan Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf) dua periode, Yosias Saroy, secara terbuka menyatakan kesiapannya bertarung dalam pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia...

    More like this

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...

    Gunakan Dana Otsus, Bupati Teluk Bintuni Lepas 156 Warga OAP Mudik Gratis

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy melepas 156 warga orang asli...

    Rusak Fasilias Kantor DPMK Teluk Bintuni, Salah Satu Oknum Pegawai Dilaporkan ke Polisi

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...
    Exit mobile version