27.2 C
Manokwari
Senin, Maret 30, 2026
27.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, H Divonis 5 Tahun 6 Bulan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Masih ingat kasus pencabulan anak di bawah umur di Teluk Bintuni beberapa waktu lalu. Kasus yang mendapat perhatian luas ini telah disidang dan diputus pengadilan negeri setempat.

    Terdakwa H yang dituntut 8 tahun penjara divonis pengadilan 5 tahun 6 bulan. Vonis ini dinilai jaksa cukup maksimal meskipun lebih rendah dari tuntutan JPU.

    “Kita tuntut 8 tahun dan divonis 5 tahun 6 bulan. Kita sudah melakukan dakwaan maksimal,” terang Kasi Intelijen Kejari Teluk Bintuni Royal Sitohang, Kamis (20/5/2021).

    Menurut Royal, terdakwa akan dieksekusi paling lama 7 hari setelah vonis pengadilan.

    “Status H tahanan pengadilan tetapi kalau sudah dieksekusi menjadi narapidana. Dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tutup Royal. (LP5/red)

    Latest articles

    Gubernur Dominggus Ancam Tahan Gaji ASN Papua Barat yang Bolos Usai...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang menambah waktu...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Pagi dan Halalbihalal Usai Libur Lebaran

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, melaksanakan apel pagi perdana pascalibur...

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...

    Gunakan Dana Otsus, Bupati Teluk Bintuni Lepas 156 Warga OAP Mudik Gratis

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy melepas 156 warga orang asli...
    Exit mobile version