Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, H Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Masih ingat kasus pencabulan anak di bawah umur di Teluk Bintuni beberapa waktu lalu. Kasus yang mendapat perhatian luas ini telah disidang dan diputus pengadilan negeri setempat.

Terdakwa H yang dituntut 8 tahun penjara divonis pengadilan 5 tahun 6 bulan. Vonis ini dinilai jaksa cukup maksimal meskipun lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kita tuntut 8 tahun dan divonis 5 tahun 6 bulan. Kita sudah melakukan dakwaan maksimal,” terang Kasi Intelijen Kejari Teluk Bintuni Royal Sitohang, Kamis (20/5/2021).

Menurut Royal, terdakwa akan dieksekusi paling lama 7 hari setelah vonis pengadilan.

“Status H tahanan pengadilan tetapi kalau sudah dieksekusi menjadi narapidana. Dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tutup Royal. (LP5/red)

Latest articles

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Sarana Latihan Rindam XVIII di Mansel

0
MANSEL, LinkPapua.id - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau sarana latihan Rindam XVIII/Kasuari di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat....

More like this

Wabup Bintuni Lepas Pawai Takbiran Iduladha 2026, Tegaskan Pesan Toleransi

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas peserta pawai...

Sapi Kurban Presiden Prabowo Diserahkan ke Warga Bintuni, Berbobot 839 Kg

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyerahkan bantuan kemasyarakatan...

Bupati Yohanis Luncurkan Rangkaian HUT ke-23 Teluk Bintuni di Lapangan GSG

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy meluncurkan rangkaian kegiatan HUT ke-23...