JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Sabtu (21/3/2026). Keputusan ini diambil melalui sidang isbat karena posisi hilal di seluruh Indonesia dilaporkan belum memenuhi kriteria MABIMS serta tidak adanya laporan rukyatul hilal yang berhasil melihat bulan sabit.
“Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat. Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).
Sidang isbat ini dihadiri oleh pimpinan Komisi VIII DPR, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga ormas-ormas Islam. Pemerintah menetapkan keputusan tersebut setelah mendengarkan paparan teknis dari Tim Unifikasi Kalender Hijriah serta hasil pantauan di 117 lokasi seluruh Indonesia.
“Kita lihat. Gambarnya jelas, magenta semua, merah semua. Kalau tadi kurva tadi digabungkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS, warnanya magenta,” kata anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya.
Cecep menjelaskan meski tinggi hilal di Aceh sudah menyentuh 3 derajat, tetapi sudut elongasinya masih di bawah standar 6,4 derajat. Hal ini menyebabkan posisi hilal tidak memenuhi syarat kumulatif yang diwajibkan dalam kriteria visibilitas MABIMS.
“Sehingga tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah secara hisab MABIMS jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing tanggal 21 Maret 2026 Masehi. Tingginya masuk tapi elongasinya tidak. Padahal MABIMS mensyaratkan dua-duanya harus memenuhi. Itu syaratnya wajib dua-duanya. Tidak pakai atau, dan,” jelasnya.
Penetapan ini melalui mekanisme yang memadukan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara disiplin ilmu pengetahuan dan ketentuan syariat agama Islam.
Sidang isbat merupakan forum tahunan untuk memastikan keseragaman umat Islam dalam melaksanakan ibadah besar. Dengan keputusan ini, maka puasa Ramadan tahun 1447 Hijriah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Masyarakat diimbau untuk merayakan Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. Keseragaman ini diharapkan mempererat silaturahmi seluruh umat Islam di tanah air. (*/red)
