26.8 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
26.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Tunggu Hasil Audit BPKP, Dugaan Penggelembungan Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Terus Diusut

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni masih terus di Polres Teluk Bintuni.

    Penetapan tersangka dalam kasus ini menunggu hasil audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menyampaikan pihaknya masih menanti hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

    “Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” ujar Iptu Tomi di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023).

    Ia menambahkan polisi telah mengajukan permintaan kepada BPKP untuk segera melakukan penghitungan kerugian negara terkait sewa gedung Setwan Teluk Bintuni. Penghitungan, kata dia, baru akan dilakukan pekan ini.

    “Masyarakat agar bersabar. Kami kepolisian tetap tegak lurus mengusut dan menetapkan tersangka. Terkendalanya kami dalam penetapan tersangka karena perhitungan dari BPKP,” jelas Tomi.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak awal September 2023.

    Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

    Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

    Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

    Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

    Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

    Latest articles

    Mutasi Besar Polri: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 7 Kapolda Diganti

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. Sebanyak 61 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dimutasi,...

    More like this

    Mutasi Besar Polri: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 7 Kapolda Diganti

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri....

    Dinas PUPR Bintuni Ngaku Tak Tahu Soal Proyek Pengecoran Jalan di Tengah Hutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dinas PUPR Teluk Bintuni, Papua Barat, mengaku tak tahu-menahu soal...

    Proyek Jalan di Tengah Hutan Bintuni Dikerjakan Diam-Diam, Tak Ada Papan Nama

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Sebuah proyek pengecoran jalan mencurigakan ditemukan di kawasan hutan Distrik...
    Exit mobile version