MANOKWARI, LinkPapua.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat untuk tahun 2026 masih belum rampung atau molor hingga pertengahan Desember 2025. Ketua DPP Apindo Papua Barat, Sroyer Elisa, menegaskan organisasinya siap memperjuangkan upah yang layak bagi tenaga kerja.
“Saya sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan yang jelas kami akan memperjuangkan upah yang layak bagi tenaga kerja sehingga tidak merugikan mereka,” ujar Elisa kepada wartawan di Mansinam Beach, Manokwari, Jumat (12/12/2025).
Apindo Papua Barat berencana mengusulkan kenaikan UMP untuk tahun 2026 mendatang. Besaran usulan kenaikan UMP tersebut saat ini masih dibahas lebih lanjut di internal organisasi.
“Ya, memang kita berusaha usul untuk naik di tahun 2026, namun juga tetap dikondisikan dengan kemampuan dari keuangan daerah,” katanya.
Pembahasan UMP Papua Barat ini semestinya sudah ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya. UMP yang ditetapkan kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut proses penetapan upah saat ini masih berlangsung di internal pemerintah. Dia menekankan penetapan UMP harus mempertimbangkan indeks kemahalan harga di daerah.
“Penetapan UMP saat ini prosesnya sedang berlangsung dan kami menunggu laporan dari Pak Asisten II (Meskias Werinussa) kepada Gubernur Papua Barat (Dominggus Mandacan),” ujarnya di Kantor Gubernur, Jumat (12/12).
Lakotani menekankan penetapan UMP harus mempertimbangkan indeks kemahalan harga. Dia menilai formula perhitungan harus tepat agar tidak memberatkan perusahaan sekaligus tidak merugikan pekerja.
Untuk diketahui, UMP Papua Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.615.000. Ketua Apindo Sroyer Elisa menyatakan pihaknya mengikuti perkembangan pembahasan di tingkat pusat terkait usulan UMP. (LP14/red)
