JAMBI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mendorong pemerintah pusat melakukan reposisi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah penghasil migas.
Pernyataan tersebut disampaikan Lakotani dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2026 di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (7/5/2026). Forum ini dihadiri perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, serta sejumlah kepala daerah penghasil migas.
“Daerah penghasil migas jangan hanya menjadi objek penerima transfer, tetapi harus menjadi aktor utama dalam bisnis dan pengelolaan migas di daerah,” kata Lakotani.
Lakotani menyoroti persoalan keterlambatan penyaluran DBH migas yang selama ini mengganggu stabilitas fiskal di Papua Barat. Dia menilai skema DBH saat ini perlu dievaluasi total agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
Selain itu, dia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data lifting migas di lapangan dengan nominal transfer dana yang diterima daerah. Selisih data ini diklaim memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai sektor energi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kondisi ini mempengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai sektor energi, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Rakernas I ADPMET 2026 menghasilkan rekomendasi strategis terkait penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rekomendasi tersebut mencakup optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen serta pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat.
Hasil forum nasional ini selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional sektor migas dan energi di masa mendatang. (LP14/red)
