27.5 C
Manokwari
Jumat, April 10, 2026
27.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    WFH Resmi Diterapkan, Pemkab Manokwari Atur Pola Kerja ASN

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan kebijakan tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui penandatanganan oleh Bupati Manokwari.

    ‎Meskipun begitu, dikatakannya kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi seluruh perangkat daerah, khususnya instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

    ‎Menurutnya, sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap menjalankan aktivitas pelayanan di kantor seperti biasa.

    ‎“Semua ASN kecuali perangkat daerah yang sifatnya pelayanan publik langsung ke masyarakat tetap bekerja di kantor. Yang lain bekerja dari rumah,”ujarnya Kamis (2/4/2026).

    ‎Dikatakannya, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah, termasuk sektor pendidikan yang harus berjalan sesuai standar pelayanan minimum. Selain itu, kebijakan WFH ini juga merupakan bagian dari langkah efisiensi, khususnya dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak luas terhadap aktivitas pemerintahan.

    ‎“Ini juga bagian dari kebijakan efisiensi terkait BBM. Dampaknya luas sehingga perlu ada penyesuaian pola kerja,”beber dia.

    ‎Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mendukung koordinasi kerja.

    ‎Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing OPD.

    ‎“Pengawasan akan dilaporkan dan pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi seluruh ASN yang bekerja dari rumah,” tambahnya.

    ‎Sementara itu, kepala distrik dan lurah tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat wilayah tetap berjalan normal.(LP3/Red)

    Latest articles

    Pemda Bangun 46 Unit Huntara untuk Korban Kebakaran Borobudur, Warga Diminta...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah daerah membangun hunian sementara (huntara) bagi korban bencana kebakaran di kompleks Borobudur kelurahan Padarni sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak....

    More like this

    Pemda Bangun 46 Unit Huntara untuk Korban Kebakaran Borobudur, Warga Diminta Jaga Fasilitas

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah daerah membangun hunian sementara (huntara) bagi korban bencana kebakaran di kompleks...

    DPRK Manokwari Gelar RDP Bahas Banjir, Soroti Antisipasi dan Penanganan

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat...

    DPRK Manokwari Minta Perbaikan Irigasi Aimasi SP 5 untuk Dukung Ketahanan Pangan

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Anggota DPRK Manokwari, Siswanto, meminta Balai Wilayah Sungai Papua Barat segera memperbaiki...
    Exit mobile version