25.8 C
Manokwari
Kamis, Februari 12, 2026
25.8 C
Manokwari
More

    3 Tahun Buron, Direktur Fourking Mandiri Terancam 20 Tahun Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – BT (54), tersangka kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat diduga merugikan negara Rp1,360 miliar. Ia terancam 20 tahun penjara.

    BT sempat buron sejak selama 3 tahun. Direktur PT. Fourking Mandiri itu, akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis 24 November 2021.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja lsama dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejari Sorong. Penangkapan tersangka berlangsung sekira Pukul 18:35 WIB, di Jln. Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Setelah ditangkap, tersangka kemudian diperiksa di Kejari Jaksel dan selanjutnya diterbangkan ke Manokwari, Papua Barat dengan pengawalan ketat tim Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong. Rombongan yang membawa tersangka baru tiba di Manokwari pada Jumat siang (26/11/2021).

    Baca juga:  299 CPNS Teluk Bintuni Terima SK, Matret: Harus Produktif, Jaga Etos Kerja

    “Tersangka ditangkap di Jaksel pada Kamis sore dan baru tiba di Manokwari pada Jumat Siang. Setelah ini, untuk penahanannya tersangka akan diterbangkan lagi ke Sorong guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat Rudy Hartono, dalam konferensi pers.

    Hartono mengatakan, status tersangka BT masuk dalam DPO karena tidak mau mengindahkan panggilan Kejari Sorong untuk diperiksa sebagai saksi, saat kasusnya tengah dalam tahap penyidikan pada 2018.

    “BT sebelumnya sudah dipanggil secara patut, namun tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan DPO, dan baru kemarin akhirnya berhasil ditangkap atas kerjasama tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong,” ujar Hartono.

    Dalam kasus ini, BT diduga terlibat mark-up pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

    Baca juga:  Tangkal Inflasi, Pemprov Papua Barat Bagikan Bibit Cabai dan Buah-buahan

    Proyek tersebut ditengarai bermasalah akibat adanya dugaan perbuatan korupsi oleh para tersangka, dengan kerugian negara sebanyak lebih dari Rp1,360 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

    Tersangka BT dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan/atau pidana mati.

    Libatkan 3 Pejabat

    Selain BT yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi tersebut juga melibatkan tiga orang pejabat lain. Satu di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan vonis 4 tahun penjara.

    Baca juga:  Ratusan Personel Polda Papua Barat Jalani Test Urine

    “Kasus ini bukan hanya melibatkan BT seorang, tetapi ada tiga orang yang satu diantaranya sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan, satu orang lagi sementara masih dalam pengejaran. Secepatnya juga akan ditangkap dan ditetapkan tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Syafiruddin.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad, menambahkan, bahwa demi kepentingan penyidikan, maka status penahanan tersangka BT sementara ini dititipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong.

    “Status penahanan tersangka sementara kita titipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong, selama 20 hari kedepan. Ini demi kepentingan penyidikan, karena tersangka BT harus juga didampingi penasihat hukum,” kata Fuad. (LP7/Red)

    Latest articles

    Gubernur Papua Barat Minta Gereja Efata Manggoapi Aktif Bangun Ekonomi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong Jemaat Efata Manggoapi untuk terlibat langsung dalam pembangunan daerah di usia yang ke-129 tahun. Gereja...

    More like this

    Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Forum Lalu Lintas, Ingatkan Keselamatan Berkendara

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar kegiatan Forum Lalu Lintas sebagai...

    Polres Fakfak Panen Jagung untuk Ketahanan Pangan

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Komitmen Polri dalam mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia terkait swasembada dan ketahanan pangan...

    Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2 Tersangka

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat musnahkan barang bukti  30,66 gram Narkotika jenis...