MANOKWARI, Linkpapua.id-Satuan Resnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) 19 Agustus 2025.
Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produksi minuman keras jenis cap tikus di daerah Jalan Sowi dua perumahan fajar sowi damai Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan profiling dan mendapatkan informasi tentang pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Sowi dua perumahan fajar sowi damai Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, yang menjadi tempat produksi miras lokal. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga (3) tersangka berinisial L.S.L, 22 tahun, L.O.P, 25 tahun, N.M, 29 tahun beserta barang bukti.
Dari lokasi tersebut, disita sejumlah barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, diantaranya drum, panci, beberapa jenis pipa dan peralatan penunjang lainnya.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.t.r.k., SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus (CT) kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,”ungkap dia Rabu (20/8/2025) melalui berita tertulis.
Disampaikannya, minuman keras itu dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan, serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik.
“Saya meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari sehingga kita sama – sama dapat mewujudkan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di kota Manokwari,”tambahnya.
Kepolisian juga menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari.(LP3/Red)