Soal Penggunaan Dana Desa, Bupati Teluk Bintuni: Jangan Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Published on

TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Teluk Bintuni bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar sosialisasi rumah keadilan restoratif dan pengawasan dana desa bagi aparat kampung dari 28 distrik di Teluk Bintuni.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Sanggar DPMK, Kampung Banjar Ausoi, Kamis (29/9/2022), ini dibuka Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, didampingi Kepala Kejari, Johny A. Zebua, dan Kepala DPMK, Haris Tahir.

Baca juga:  545 Guru Kini Jadi PPPK, Suriyati Faisal: Tidak Ada Istilah Malas-malasan Lagi

Kasihiw dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh aparat kampung agar menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, mengingatkan bendahara untuk membuat laporan sesuai dengan realisasi anggaran dan kegiatan.

“Ada yang laporannya di atas kertas bagus, tapi hasilnya belum tentu sama, hasilnya tidak ada. Jadi, ini perlu diperhatikan. Antara laporan dengan hasil harus sama. Artinya, laporan menunjukkan hasil kerja yang sesuai di lapangan,” kata Kasihiw.

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Gelar Sayembara Cipta Lagu Mars dan Himne

Aparat kampung, kata Kasihiw, juga mesti paham betul soal regulasi. “Jangan kita terima dana kampung, kita tidak lihat aturan, terus main hantam saja. Kabupaten kita termasuk kabupaten dengan dana kampung yg paling cepat penyerahannya,” tuturnya.

Pada akhir sambutannya, Kasihiw menekankan agar dana desa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. “Kepala kampung dan perangkat serta bendahara, kita harus ingat kalau kita terima uang itu, penggunaannya untuk rakyat, bukan pribadi. Bagi yg menggunakan dana kampung untuk kepentingan pribadi konsekuensinya ada,” pesannya.

Baca juga:  Juri Pesparawi Kenakan Kostum Khas Manokwari, Panitia Jamin Penilaian Sesuai Standar Nasional

Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Kampung DPMK Teluk Bintuni, Agus Wiratno, mengatakan tujuan kegiatan ini agar kepala kampung maupun aparatur pemerintah kampung memahami, melaksanakan amanat, serta tata cara penggunaan dana desa, termasuk penyelesaian tiap permasalahan. (LP5/Red)

Latest articles

MUI Desak Pemerintah Akui Zakat sebagai Pembayaran Pajak

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah merevisi skema pengintegrasian zakat dan pajak agar pembayaran zakat diakui sebagai pembayaran pajak. MUI menilai...

More like this

Operasi SAR Presenter TVRI Hilang di Air Terjun Memti Pegaf Ditutup, Korban Tidak Ditemukan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari resmi menutup operasi SAR terhadap presenter...

Ketua DPRP Papua Barat Minta Perketat Pengawasan Objek Wisata Pegaf Buntut Wisatawan Hilang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta pemerintah memperketat pengawasan dan...

DPRK Wondama Desak Pemkab Cari Solusi TPP ASN Kembali Dibayar

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk...