Kejati Papua Barat Bantarkan Tersangka YF Kasus Kongres Pemuda Katolik XVIII

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bendahara panitia lokal Kongres Pemuda Katolik XVIII, YF, dibantarkan penyidik Kejati Papua Barat. Pembantaran ini dilakukan setelah mendapat rekomendasi dokter.

YF keluar dari ruangan penyidik, dengan kondisi dipapah kuasa hukum dan penyidik, menuju mobil tahanan kejaksaan. YF langsung dibawa ke RS TNI Angkatan Laut sekitar pukul 22.30 WIT, Selasa (5/9/2023) malam.

Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, menjelaskan YF dipanggil dengan status tersangka dan awalnya direncanakan untuk ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:  BMP2I Dukung Kejati Berantas Korupsi di Papua Barat: Dugaan Proyek Fiktif Dermaga hingga Sisa Kasus Dinas Perumahan

“Terkait dengan penahanan yang bersangkutan, tidak direkomendasikan dokter, sehingga penyidik berketetapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pembantaran,” kata Harli.

Meskipun YF telah menerima perawatan medis setelah dinyatakan sebagai tersangka, kondisinya tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.

Sebagai catatan, YF telah ditetapkan tersangka Kejati Papua Barat pada 15 Agustus 2023. Saat itu, YF pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kuasa hukum tersangka, Siria Silubun, menjelaskan mereka telah mengajukan permohonan pembantaran terhadap YF ke Kejati Papua Barat. Alasannya karena klien sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Baca juga:  Kasus Tipikor ATK Kota Sorong, Kejati Papua Barat Tunggu Hasil Audit BPK

Siria juga menekankan YF baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya sudah diperiksa sebanyak tiga kali dengan status saksi.

Kongres Pemuda Katolik XVIII sedianya berlangsung di Papua Barat pada 2021 lalu. Panitia lokal kala itu mengajukan permohonan bantuan hibah ke Pemprov Papua Barat senilai Rp7 miliar yang hanya disetujui Rp3 miliar. Akan tetapi, kegiatan kongres dialihkan ke Semarang, Jawa Tengah, saat itu.

Baca juga:  Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjuti Laporan Kejati PB Soal Putusan Hakim Bernadus Papendang

Atas kasus ini, kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPK RI mencapai Rp3 miliar alias total loss.

Tersangka YF dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. (LP2/Red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Bawa Foto Pelatih yang Wafat, Kontingen MGN Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Papua tampil memukau pada kategori musik gereja nusantara (MGN)...

Didampingi Gubernur, Kontingen Sulut Bersyukur Bisa Tampil di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Sulawesi Utara (Sulut) bersyukur dapat mengikuti seluruh rangkaian Pesparawi Nasional...