DPR RI Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Usai Putusan MK

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, Komisi II DPR RI kini tengah melakukan kajian mendalam dan simulasi teknis terhadap sejumlah skema pemisahan. Pemisahan ini direncanakan berlangsung dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara kedua pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan pihaknya juga secara aktif menyerap aspirasi publik dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya masukan dalam proses evaluasi.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniwan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam diskusi virtual yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (29/6/2025).

Baca juga:  Geram Beras Bansos Dikomersialkan, Bupati Teluk Bintuni: Ini Keterlaluan!

Aria menegaskan, setiap lima tahun sekali Komisi II memang secara rutin mengevaluasi peraturan perundang-undangan pemilu sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem demokrasi nasional.

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Timus dan Timsin Kelarkan RUU Pemekaran, Lanjut Serap Aspirasi ke Papua

Menanggapi putusan MK tersebut, Komisi II saat ini mengkaji dua model utama pemisahan: secara horizontal dan vertikal.

“Pemisahan secara horizontal, misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden-wakil presiden dan pilkada provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak, tapi berbeda tahunnya,” bebernya.

Adapun dalam skema vertikal, pemilu tingkat pusat seperti pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan lebih dahulu, lalu disusul pemilu daerah untuk pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga:  BPDPKS Terima Penghargaan Pembinaan Pers Dari PWI Pusat di Hari Pers Nasional 2021

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara pilkada dengan pileg dan pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah pilkada rasa pilpres. Dampak kemenangan di pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam pilkada,” paparnya.

Dia menambahkan, Komisi II juga membuka kemungkinan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Bupati Yohanis Manibuy Siap Sinergikan Program Otsus dengan Pemerintah Pusat

0
MIMIKA, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., diketahui menghadiri rapat koordinasi seluruh kepala daerah se-Tanah Papua dalam rangka memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) serta...

More like this

Haryono May: Pengelolaan Sampah Butuh Formulasi yang Tepat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M.K. May meminta agar pengelolaan sampah di...

Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Angkat Seluruh Guru Jadi PNS

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah agar mengangkat...

Komisi II DPRK Manokwari Monitoring Lapangan LKPJ Bupati Tahun 2025 Pekan Depan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi II DPRK Manokwari akan melaksanakan monitoring lapangan terhadap Laporan Keterangan...