MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kaimana tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Milyar Satu Kampung, Rabu (11/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Pabar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Harmonisasi dihadiri oleh Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, Sekretaris Daerah Donald Wakum, Ketua DPRK Kaimana, Inspektorat, BPKAD, DPMK, dan Bappeda Kabupaten Kaimana. Turut hadir secara virtual Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan. Hadir langsung pula Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkum Pabar, Soleman Lilingan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin oleh Perancang Ahli Muda, Hamid Badilah.
Pembahasan mencakup pendalaman materi muatan rancangan peraturan, penyesuaian redaksional, serta penyempurnaan norma agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari multitafsir. Diharapkan Ranperbup tersebut segera difinalisasi sehingga pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kampung dapat berjalan efektif, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.(LP3/Red)








